Menuju konten utama

Baliho Ultah Jokowi Digugat dan Dilema Batas Ruang Publik

Menakar batas etika birokrasi dalam kasus baliho ulang tahun Jokowi di Solo. Benarkah ada unsur korupsi wewenang, atau sekadar budaya penghormatan?

Baliho Ultah Jokowi Digugat dan Dilema Batas Ruang Publik
Baliho ucapan selamat ultah untuk Jokowi dari Pemerintah Kota di salah satu titik Kota Solo, 24 Juni 2026. Foto : Romensy Augustino/Tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun kepada Joko Widodo oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berbuntut panjang. Kebijakan tersebut memicu spekulasi publik mengenai adanya tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Koalisi Masyarakat Sipil Surakarta bahkan resmi melaporkan Wali Kota Solo ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Laporan yang diinisiasi oleh Budi Kuswanto dan Tri Sapto dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Mega Bintang, Muhammad Arnas, tersebut diajukan pada Jumat (3/7/2026) lalu.

Mereka menyoroti ketidakjelasan sumber dana serta legalitas penggunaan atribut negara untuk kepentingan yang dinilai bersifat personal.

Menolak Normalisasi Pelanggaran Pejabat Publik

Budi Kuswanto, salah satu pelapor yang juga merupakan mantan Hakim Ad Hoc, akademisi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), sekaligus aktivis Mega Bintang, saat dihubungi pada Minggu (5/7/2026) menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Bagi Budi, tindakan mendiamkan kebijakan yang menyimpang berpotensi menormalisasi pelanggaran oleh pemegang kekuasaan.

"Dasar laporan itu adalah saya selaku warga negara tidak bisa menormalisasi pelanggaran, penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Ketika itu dilakukan dan menimbulkan potensi kerugian negara, maka di situlah warga negara punya hak konstitusi untuk mengujinya apakah itu merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak," ujar Budi saat memberikan keterangan.

 Joko Widodo

Presiden Ke 7 Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancarai di kediamannya, kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (13/3/2026). Tirto.id/RomensyAugustino

Ia menilai, keputusan Pemkot Solo memasang baliho ucapan selamat ulang tahun kepada perseorangan dengan mengatasnamakan pemerintah daerah adalah bentuk nyata dari kaburnya batasan antara wilayah publik dan privat.

"Sebagai wali kota, ketika kemudian memasang baliho dan menyatakan selaku pemerintah daerah untuk pengucapan selamat ulang tahun kepada seseorang untuk kepentingan pribadi, nah itu penyalahgunaannya di situ. Apa urgensinya?" cecar Budi.

Menanggapi perdebatan di ruang publik mengenai ada atau tidaknya aliran dana APBD yang terpakai, Budi mengingatkan bahwa konstruksi hukum tindak pidana korupsi tidak melulu diukur dari kerugian keuangan daerah secara langsung. Ada dimensi lain yang jauh lebih luas, seperti penyalahgunaan fasilitas jabatan hingga indikasi gratifikasi.

"Tiap warga negara harus paham, kerugian negara itu tidak harus selalu berkaitan dengan penggunaan APBD atau tidak. Apalagi kalau kemudian korupsi, itu tidak selalu berhubungan dengan kerugian negara. Yang penting ada penyalahgunaan wewenang. Bahkan jika terjadi gratifikasi, penerimaan diskon, potongan, atau apa pun yang diterima oleh penyelenggara negara, itu sudah masuk ranah hukum," urai Budi.

Budi menekankan bahwa merujuk pada Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara, setiap gerak dan kegiatan pemerintahan wajib menggunakan instrumen anggaran negara yang tercatat secara transparan dan akuntabel. Penggunaan dana personal untuk kegiatan beratribut institusi negara justru menabrak tertib administrasi tersebut.

"Kalau kemarin sudah dikatakan menggunakan dana pribadi dan lain sebagainya, nah pertanyaannya: apakah penggunaan dana pribadi wali kota itu sudah transparan sebagaimana tata kelola keuangan negara? Undang-undangnya jelas, kegiatan pemerintahan harus menggunakan anggaran negara yang posnya tercatat," tegasnya.

Walikota Solo, Respati Ardi, telah merespons laporan tersebut secara terbuka dan mengatakan menghormati pelaporan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Jumat (3/7/2026) itu.

“Iya, tentunya kami menghormati prosesnya. Kami akan mengikuti dan kami akan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kami hormati prosesnya. Kami juga mendukung transparansi,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (3/7/2026).

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surakarta (Solo), Ardianto Kuswinarno, hanya bisa berkata prihatin atas polemik yang menyeret salah satu kadernya. Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan bicara langsung dengan Respati.

"Prihatin saja, nanti kalau kata prihatin saja maknanya lebih dalam," ujarnya.

Tanggapan Sosiolog: Gesekan Level Elite

Guru Besar Sosiologi Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Drajat Tri Kartono, menilai kegaduhan yang muncul lebih banyak berlangsung di level elite politik dibandingkan masyarakat. Menurut Drajat, hingga kini tidak terlihat adanya gejolak sosial maupun penolakan dari warga terhadap pemasangan baliho tersebut.

"Saya melihat masyarakat itu tidak tercederai. Artinya, tidak ada gerakan dari masyarakat bawah yang protes atau menurunkan baliho tersebut. Riak ini muncul dari fraksi legislatif atau partai politik tertentu yang memandang tindakan normatif ini secara berlebihan," kata Drajat.

Ia menilai masyarakat Solo memiliki hubungan sosial yang cukup dekat dengan Jokowi, sehingga ekspresi penghormatan melalui baliho tidak serta-merta dipersepsikan sebagai persoalan yang mengganggu kehidupan sosial.

Rumah Jokowi Diserbu Wisatawan Berbagai Daerah

Puluhan wisatawan serbu rumah Jokowi di Sumber Solo, Selasa (24/3/2026). Foto : Tirto.id/Romensy Augustino

Menurutnya, penghormatan terhadap tokoh merupakan bagian dari budaya politik masyarakat Indonesia yang telah berlangsung lama. Tradisi tersebut, kata dia, dapat ditemukan pada berbagai figur nasional maupun daerah.

Drajat mencontohkan, penghormatan kepada Soekarno maupun Soeharto masih terus dilakukan oleh para pendukungnya meski keduanya mengakhiri masa pemerintahan dengan dinamika politik yang berbeda.

Di tingkat lokal, fenomena serupa juga pernah terjadi pada mantan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo. Saat masih menjabat maupun setelahnya, baliho berisi apresiasi terhadap Rudyatmo juga kerap muncul di sejumlah titik di Kota Solo tanpa memunculkan polemik berarti.

Meski demikian, Drajat melihat persoalan muncul ketika ucapan tersebut menggunakan identitas resmi Pemerintah Kota Solo. Menurut dia, penggunaan simbol institusi pemerintah pada momentum yang tidak berkaitan dengan agenda kenegaraan dapat memunculkan beragam tafsir politik, terutama di tengah situasi politik nasional yang masih sensitif.

"Kalau menggunakan simbol institusi pemerintah, tentu akan lebih baik apabila dilakukan pada momentum resmi kenegaraan. Kalau tidak, ruang tafsirnya menjadi sangat luas," ujarnya.

Ia menilai substansi ucapan selamat ulang tahun sebenarnya tidak menjadi persoalan bagi masyarakat. Namun, penggunaan atribut pemerintah membuat isu tersebut bergeser menjadi perdebatan mengenai kepatutan administrasi dan etika birokrasi.

Untuk meredakan polemik, Drajat menyarankan Pemerintah Kota Solo mengambil langkah yang bersifat rekonsiliatif, misalnya dengan memberikan penjelasan kepada publik atau mencabut baliho apabila dinilai menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, ia menilai momentum pemasangan baliho juga ikut memperbesar perhatian publik. Menurutnya, polemik berkembang bersamaan dengan aktivitas kunjungan Jokowi ke sejumlah daerah sehingga memunculkan berbagai spekulasi politik, termasuk dugaan adanya pesan politik tertentu menjelang dinamika politik nasional berikutnya.

"Karena waktunya berdekatan dengan berbagai aktivitas politik, orang kemudian menghubungkan dua peristiwa itu. Padahal secara sosiologis, masyarakat tidak melihatnya sebagai persoalan yang serius," katanya.

Drajat menegaskan bahwa perdebatan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun dari perspektif sosiologi, polemik tersebut lebih mencerminkan tarik-menarik antara budaya penghormatan terhadap tokoh dengan sensitivitas penggunaan simbol negara dalam ruang publik.

Baca juga artikel terkait JOKO WIDODO atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - News Plus
Reporter: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Rina Nurjanah