Menuju konten utama

Bali Sidang Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Petugas Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Denpasar mendata barang bukti rokok dan denda bagi sejumlah warga yang melanggar kawasan tanpa rokok saat dilakukan inspeksi dan penertiban di Terminal Ubung, Denpasar, Bali.

Bali Sidang Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Petugas Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kota Denpasar mendata barang bukti rokok dan denda bagi sejumlah warga yang melanggar kawasan tanpa rokok saat dilakukan inspeksi dan penertiban di Terminal Ubung, Denpasar, Bali, Selasa (30/8). Inspeksi terkait pencemaran lingkungan tersebut menjaring 20 warga yang melanggar kawasan tanpa rokok dan pembuangan limbah sembarangan sehingga dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
2016/08/30/TIRTO-antarafoto-sidang-pencemar-lingkungan-300816-nym-3.JPG
Petugas Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kota Denpasar mendata barang bukti rokok dan denda bagi sejumlah warga yang melanggar kawasan tanpa rokok saat dilakukan inspeksi dan penertiban di Terminal Ubung, Denpasar, Bali, Selasa (30/8). Inspeksi terkait pencemaran lingkungan tersebut menjaring 20 warga yang melanggar kawasan tanpa rokok dan pembuangan limbah sembarangan sehingga dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
2016/08/30/TIRTO-antarafoto-sidang-pencemar-lingkungan-300816-nym-4_ratio-4x3.JPG
Sejumlah warga menjalani persidangan pengadilan tindak pidana ringan karena limbah usaha mereka mencemari lingkungan saat inspeksi dan penertiban di Terminal Ubung, Denpasar, Bali, Selasa (30/8). Inspeksi terkait pencemaran lingkungan tersebut menjaring 20 warga yang melanggar kawasan tanpa rokok dan pembuangan limbah sembarangan sehingga dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
2016/08/30/TIRTO-antarafoto-sidang-pencemar-lingkungan-300816-nym-2.JPG
Sejumlah warga menjalani persidangan pengadilan tindak pidana ringan karena melanggar kawasan tanpa rokok saat inspeksi dan penertiban di Terminal Ubung, Denpasar, Bali, Selasa (30/8). Inspeksi terkait pencemaran lingkungan tersebut menjaring 20 warga yang melanggar kawasan tanpa rokok dan pembuangan limbah sembarangan sehingga dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Petugas Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kota Denpasar mendata barang bukti rokok dan denda bagi sejumlah warga yang melanggar kawasan tanpa rokok saat dilakukan inspeksi dan penertiban di Terminal Ubung, Denpasar, Bali.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah