Menuju konten utama

Baleg Segera Kirim 4 RUU Inisiatif DPR ke Pemerintah

Keempat RUU itu, yaitu: RUU Kepolisian RI, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU Kementerian Negara.

Baleg Segera Kirim 4 RUU Inisiatif DPR ke Pemerintah
9 fraksi secara bergantian menyerahkan pandangan tertulis kepada pimpinan DPR ihwal 4 RUU menjadi usulan inisiatif DPR RI di rapat Paripurna, Selasa (28/5/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera menyerahkan draf empat RUU yang telah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Keempat RUU itu antara lain, RUU Kepolisian RI, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU Kementerian Negara.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa langsung membahas tanpa persetujuan pemerintah. Nantinya, pemerintah akan menunjuk wakilnya untuk membahas keempat RUU itu.

"Akan dikirimkan ke pemerintah dulu, pemerintah setuju atau enggak? Karena ini, kan, usul inisiatif DPR, nanti pemerintah sesegera mungkin akan menunjuk wakilnya untuk keempat RUU oleh Badan Legislasi," kata Supratman di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Supratman, Baleg tidak menargetkan kapan RUU itu disahkan menjadi UU. Sebab, pemerintah tak bisa didesak, kecuali presiden mengeluarkan supres (surat presiden).

"Enggak ada. Kami nunggunya dari pemerintah. Pemerintah enggak bisa kita desak. Kan, itu kewenangan presiden. Kecuali kalau presiden sudah menurunkan supres dan sekaligus ada DIM-nya, ya kita bahas. Kalau enggak ya tergantung presiden," ucap Supratman.

Supratman juga menepis anggapan bahwa keempat RUU ini dibahas secara terburu-buru. Misalnya, kata dia, soal revisi UU TNI dan Polri yang hanya mengubah ketentuan masa usia pensiun.

"Bukan terburu-buru. Karena, kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan, kami selesaikan. Jadi, tidak ada istilah terburu-buru atau tidak. Apalagi juga materi muatannya semua juga terbatas, hanya menyangkut soal umur dan lain-lain sebagainya," tutur Supratman.

Dia mencontohkan UU TNI yang sempat digugat oleh prajurit-prajurit TNI karena adanya pasal yang menetapkan masa usia pensiun Tamtama dan Bintara 53 tahun. Saat ini, kata dia, revisi UU TNI menyesuaikan hal tersebut agar sama dengan Polri dan ASN.

"Semua kita lakukan seperti itu," tukas Supratman.

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI mengesahkan empat RUU menjadi usulan inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, semula meminta persetujuan para peserta rapat apakah pandangan sembilan fraksi agar disampaikan secara tertulis untuk mempersingkat waktu. Pandangan itu perihal keputusan empat RUU itu untuk menjadi usulan inisiatif DPR.

Untuk menyingkat waktu, apakah disetujui pendapat fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, dapat disetujui?" tanya Dasco di ruang rapat paripurna.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Selanjutnya, para juru bicara masing-masing fraksi menyerahkan jawaban tertulis kepada pimpinan DPR RI secara bergiliran.

Baca juga artikel terkait REVISI UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi