tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bisa disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 4 April 2024 mendatang.
"Bahwa dalam penutupan masa sidang yang akan datang RUU tentang DKJ ini sudah bisa disahkan di paripurna (4 April 2024). Harapannya begitu, masa sidang ini," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Supratman mengatakan pihaknya akan mulai melakukan rapat pembahasan RUU itu di tingkat panitia kerja (panja) pada Kamis (14/3/2024) besok.
"Untuk itu kita akan mulai masuk dalam rapat pembahasan di tingkat panja mulai besok dan seterusnya sampai tanggal tiga kemudian kalau bisa kita rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I," ucap Supratman.
Menurut Supratman, waktu pembahasan RUU DKJ tergantung dinamika dalam rapat panja. Dia mengatakan jika semuanya memiliki kesamaan pemikiran, tentunya pembahasan RUU ini lekas selesai.
"Tergantung dinamika kesesuaian antara draf RUU dari DPR dengan DIM yang diajukan pemerintah atau DIM yang diajukan DPD. Nah apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain itu akan mempercepat proses pembahasan," tutur Supratman.
Di sisi lain, Supratman juga bicara soal polemik gubernur Jakarta yang ditunjuk presiden atau dipilih melalui pemilihan umum. Pemerintah sendiri dalam rapat Rabu hari ini menegaskan gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat.
"Pasti yang akan menentukan itu setuju atau tidak adalah fraksi-fraksi yang ada di badan legislasi," tutur Supratman.
Supratman selaku Ketua Baleg nantinya akan menanyakan ke setiap fraksi partai politik di Baleg perihal gubernur Jakarta dipilih rakyat atau ditunjuk presiden.
"Saya akan tanya satu-satu setuju enggak dengan pemerintah. Kalau mereka setuju ya syukur, kalau enggak setuju ada debat lagi mekanismenya," tutup Supratman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan pemilihan gubenur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta tetap melalui proses pemilihan umum langsung.
Pasal pemilihan gubenur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," kata Tito dalam rapat kerja dengan DPD RI, Mendagri, Menkeu, Menteri PPN, Menkumham di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Pernyataan Tito itu lantas disambut tepuk tangan oleh peserta rapat. Eks Kapolri itu kemudian mengatakan sejak awal draf pemerintah ihwal RUU DKJ dengan tegas menyatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung bukan ditunjuk presiden.
“Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draf kami pemerintah sikapnya dan drafnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," tutur Tito.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto