Menuju konten utama

Bakal Beroperasi 2027, Ini Keuntungan Gasifikasi Batu Bara DME

ESDM menargetkan proyek gasifikasi batu bara PT Bukit Asam (PTBA) menjadi Dimethyl Ether (DME) baru mulai beroperasi pada kuartal empat tahun 2027.

Bakal Beroperasi 2027, Ini Keuntungan Gasifikasi Batu Bara DME
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) memberikan paparannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menargetkan proyek gasifikasi batu bara PT Bukit Asam (PTBA) menjadi Dimethyl Ether (DME) baru mulai beroperasi atau Commercial Operation Date (COD) pada kuartal empat tahun 2027. PTBA akan memproduksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan bahan baku batu bara sebanyak 6 juta ton per tahun.

Dia menuturkan dampak bagi pemerintah cukup besar jika proyek gasifikasi batu bara sudah beroperasi. Pertama, dapat menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 1 juta ton per tahun.

"Sehingga akan ada penghematan devisa impor LPG sebesar 9,1 triliun rupiah per tahun, serta akan menambah investasi sebesar 2,1 miliar dolar AS," katanya dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Kemudian dari sisi penyerapan tenaga kerja. Dia menjelaskan pada tahap konstruksi proyek gasifikasi batu bara menjadi DME akan menyerap sebanyak 10.600 tenaga kerja. Sedangkan pada tahap operasi akan menyerap 8.000 tenaga kerja.

Sementara itu, Arifin menyebut benefit bagi PTBA adalah termanfaatkannya batu bara kalori rendah GAR<4000 kalori yang selama ini memiliki nilai jual rendah. Kemudian PT Pertamina (Persero), sebagai penyerap produk DME, akan mendapatkan marjin dari penjualan dan menjadi satu-satunya distributor penjualan DME.

Walaupun begitu, untuk memuluskan beroperasinya proyek gasifikasi batu bara ini, Arifin menuturkan proyek tersebut membutuhkan dukungan regulasi maupun insentif. Salah satunya pengurangan tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0 persen.

"Kementerian Keuangan sudah menyetujui ijin prinsip, namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih harus menunggu revisi UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Selain itu, diperlukan regulasi harga batu bara khusus untuk peningkatan nilai tambah untuk keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang. Kemudian dukungan lain yaitu rancangan Perpres tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga DME sebagai bahan bakar mengikuti ketentuan sub sektor minyak dan gas bumi.

"Proses penyusunan sudah masuk dalam tahap harmonisasi yang dipimpin oleh Kemenkumham, dan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, namun masih terdapat isu terkait pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi," tutupnya.

Sebagai informasi, proyek gasifikasi batubara PTBA menjadi DME Tercantum sebagai Proyek Strategis Nasional di dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020. Lalu sudah dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2022.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin