tirto.id - Sistem penilaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki dua metode utama, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan Non-CAT.
Kedua metode ini dirancang untuk mengukur kompetensi teknis peserta sesuai dengan formasi yang dilamar. SKB CAT memanfaatkan teknologi untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam penilaian, sementara metode Non-CAT mencakup tes wawancara, praktik kerja, atau tes fisik, yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Pemahaman tentang sistem penilaian ini penting agar peserta dapat mempersiapkan diri dengan maksimal.
Hasil SKD CPNS 2024 telah diumumkan pada 17 - 19 November 2024 melalui akun SSCASN peserta dan website masing-masing instansi. Dari total 3.057.723 pelamar yang mengikuti seleksi CAT SKD, hanya 741.711 peserta yang dinyatakan lolos tahap tersebut.
Meskipun telah mengalahkan banyak pelamar, peserta yang lolos tidak boleh berpangku tangan karena SKB CPNS 2024 akan segera dilaksanakan. Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan pada 9 - 20 Desember 2024.
Sebelum itu, sejumlah instansi terutama di kementerian, pusat, dan daerah juga mensyaratkan peserta lolos SKD untuk menjalani seleksi SKB Non CAT atau SKB Tambahan. Tidak hanya itu, sejumlah instansi menerapkan passing grade atau Nilai Ambang Batas (NAB), sehingga SKB Tambahan bersifat menggugurkan.
Apa Pengertian SKB dan SKB Non CAT CPNS?
Seleksi Kompetensi Bidang adalah seleksi yang bertujuan mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Ada dua jenis SKB yang diadakan di CPNS 2024 meliputi CAT dan Non CAT. SKB yang akan dilaksanakan semua instansi adalah SKB CAT. SKB jenis ini dilakukan dengan sistem CAT BKN. Kisi-kisi setiap formasi dalam SKB CPNS 2024 telah dirilis KemenpanRB melalui Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Di sisi lain, SKB Non CAT dilaksanakan melalui kebijakan masing-masing instansi. SKB Non CAT dapat berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani (kesamaptaan), tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Sistem Penilaian SKB CAT dan Non CAT CPNS
Dalam proses seleksi CPNS 2024, penilaian SKD memiliki bobot 40% (empat puluh persen), sementara SKB 60% (enam puluh persen). Untuk bobot SKB tersebut dapat kembali dipecah, semisal instansi mengadakan SKB Non CAT. Berikut ini sistem penilaian SKB Non CAT CPNS:
1. Instansi Pusat
- Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB Tambahan paling banyak tiga jenis tes pada tiap jabatan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
- SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Apabila terdapat bentuk tes wawancara pada SKB Non CAT, diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Instansi Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Instansi daerah dapat mengadakan SKB Non CAT ketika terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus. Sebagai catatan, Instansi daerah paling banyak hanya dapat memberikan satu jenis SKB Tambahan.
- Hal yang harus diperhatikan untuk instansi daerah. Bobot paling rendah SKB CAT adalah 60% (enam puluh persen), sementara Nilai SKB Tambahan paling tinggi adalah 40% (empat puluh persen).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani