Menuju konten utama

Bagaimana Cara Cek IMEI Kemenperin.go.id Terdaftar atau Tidak?

Beli hp baru tak resmi wajib hati-hati. Begitu pula yang beli di luar negeri. Pastikan cek IMEI terdaftar atau tidak. Caranya? Berikut ini penjelasannya.

Bagaimana Cara Cek IMEI Kemenperin.go.id Terdaftar atau Tidak?
Pedagang mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Cek IMEI Kemenperin.go.id adalah solusi untuk mengetahui apakah IMEI hp kita sudah terdaftar atau tidak. Lantas, bagaimana cara cek IMEI terdaftar?

Jika Anda membeli hp dari luar negeri maka wajib untuk mendaftarkan IMEI perangkat itu ke Bea Cukai. Apakah melakukan hal itu sulit? Jawabannya tidak!

Apabila IMEI hp tersebut tidak didaftarkan maka tidak akan bisa digunakan di Indonesia. Mengapa perlu cek IMEI, kenapa perlu daftar, dan bagaimana mengecek IMEI terdaftar atau tidak? Temukan jawabannya lengkap melalui penjelasan di bawah ini.

Mengapa Perlu Cek IMEI Kemenperin.go.id?

Pemerintah sudah memiliki sistem Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang berada di bawah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

Aturan tersebut berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau black market (BM), yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Kemenperin selaku pembuat kebijakan, telah merilis situs web khusus untuk mengecek status nomor IMEI ponsel, yaitu melalui laman Imei.kemenperin.go.id.

Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Setiap hp yang digunakan di Indonesia wajib terdaftar di SIBINA, sistem pendaftaran IMEI yang dikelola oleh Kemenperin. Jika ponsel tidak terdaftar di SIBINA, maka dianggap sebagai barang pasar gelap atau black market.

Hp yang masuk ke Indonesia secara ilegal atau melalui jalur pasar gelap dapat diblokir dari akses ke jaringan seluler. Hal ini juga berlaku bagi hp yang dibeli di luar negeri jika tidak terdaftar di SIBINA Kemenperin.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah hp kita terdaftar di SIBINA?

Untuk mengecek apakah hp Anda terdaftar, sebelumnya Anda bisa mengunjungi situs Imei.kemenperin.go.id. Dengan memasukkan 14 hingga 16 digit nomor IMEI hp Anda, Anda bisa mengetahui apakah hp Anda terdaftar di basis data Kemenperin atau tidak.

Akan tetapi, saat ini layanan pengecekan IMEI tersebut sudah tidak tersedia untuk publik. Jika Anda mencoba mengakses situs Imei.kemenperin.go.id, Anda akan melihat pesan berikut:

“Layanan Pengecekan IMEI di halaman ini diperuntukkan bagi verifikasi industri Handphone dan Tablet (HKT) dalam negeri serta importir HKT yang terdaftar untuk pengecekan IMEI melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP). Layanan untuk publik telah ditutup. Terima kasih.”

Bagaimana Mengecek IMEI Terdaftar atau Tidak Pakai Cara Lainnya?

Anda juga dapat memeriksa apakah IMEI hp Anda terdaftar melalui situs web Bea Cukai. Untuk mengecek IMEI di website Bea Cukai, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs Beacukai.go.id/cek-imei.html
  2. Masukkan nomor IMEI ke dalam kotak yang tersedia
  3. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan
  4. Klik "Send" untuk memulai pencarian status registrasi IMEI
  5. Setelah beberapa saat, hasil pemeriksaan akan muncul untuk menunjukkan apakah IMEI tersebut sudah terdaftar atau belum

Untuk diketahui bahwa hasil pengecekan IMEI didasarkan pada data yang telah terdaftar melalui formulir Registrasi IMEI. Website Bea Cukai mengumumkan bahwa “status yang ditampilkan berdasarkan data IMEI yang telah didaftarkan melalui form Registrasi IMEI.”

Baca juga artikel terkait ATURAN IMEI atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis