tirto.id - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan program ‘Badge Awards’ diberikan kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi terverifikasi.
“Khususnya untuk kasus yang tidak terungkap. Setelah kami verifikasi dan ternyata benar, kami cek pelakunya, (kemudian) kami selidiki (apakah) memenuhi unsur dan dipidanakan. Setelah putus (pengadilan), kami kasih digital badge-nya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi,” ujar dia di Mabes Polri, Kamis (18/3/2021).
Jenis kasus apa pun yang berkaitan dengan tindak pidana siber dapat diadukan. Pelaporan dapat diajukan melalui pesan singkat ke akun Polri. Lantas tim Siber yang akan menindaklanjuti itu ke pelapor. Polisi menjamin identitas pelapor dirahasiakan.
“Iya (dirahasiakan). Itu dibuktikan dengan 148 pesan langsung (direct message) yang tidak diumumkan,” sambung Slamet.
Bila dalam proses pengusutan aduan itu dianggap tak sesuai dengan indikator, maka pelapor tak mendapatkan lencana. Bahkan pelapor dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menanggapi program ini. Menurut dia jika pemberian Badge Awards benar-benar dilaksanakan, berpotensi membuat warga semakin takut mengungkapkan pendapat, terutama jika pendapatnya kritis terhadap seorang pejabat.
“Apalagi Revisi UU ITE belum masuk prioritas anggota dewan. Warga yang mengungkapkan pendapatnya di media sosial akan terus berada di bawah ancaman pidana selama pasal-pasal karet di UU ITE belum direvisi,” kata Usman Hamid.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali