Menuju konten utama

Babak Baru Kasus Herman yang Disiksa Polisi: Jenazahnya Diautopsi

Kasus dugaan polisi menyiksa hingga mengakibatkan kematian Herman ini ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur.

Babak Baru Kasus Herman yang Disiksa Polisi: Jenazahnya Diautopsi
ilustrasi kasus pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi menggali makam Herman di Taman Pemakaman Umum Kilo, Balikpapan, Kalimantan Timur untuk autopsi mendiang yang sudah hampir dua bulan dimakamkan.

“Ini untuk memenuhi alur penyelidikan dan memastikan sebab-sebab meninggalnya korban,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur AKBP Roni Faisal yang memimpin proses penggalian dan autopsi, Kamis (4/3/2021).

Autopsi berlangsung di makam sekitar lima jam. Sejumlah dokter forensik dari Mabes Polri Polda Kalimantan Timur turun tangan langsung dengan dikawal ketat aparat. Selain itu juga terlihat perwakilan keluarga mendiang dan pengacara.

Menurut Faisal, kasus Herman yang tewas saat dalam pemeriksaan kasus pencurian handphone di Polresta Balikpapan awal Desember lalu itu, diambil-alih dan ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur. Untuk itulah otopsi itu dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengumpulan bukti-bukti.

“Kami juga masih kumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” kata dia.

Sampai saat ini Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Timur sudah menahan enam anggota Polresta Balikpapan yang terlibat dalam penanganan kasus Herman. Mereka sudah pula dibebastugaskan dari tugasnya sebagai polisi untuk menghadapi kasus ini.

Anggota Tim Kuasa Hukum keluarga Herman (38), Bernard Marbun, dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, terus mendorong agar kasus ini jelas dan terang benderang. Sebab kasus Herman naik ke permukaan, setelah keluarga melaporkan kejanggalan yang mereka alami sejak Herman ditangkap polisi, pada awal Desember 2020.

“Sehingga bisa diketahui apa penyebab kematian Herman dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Marbun.

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN HERMAN atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Penulis: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana