Menuju konten utama

Kasus Tewasnya Herman: 6 Polisi Dimutasi ke Yanma Polda Kaltim

Herman, terduga pencurian, diduga dianiaya oleh polisi dalam tahanan. Kepolisian mengusut perkara ini.

Kasus Tewasnya Herman: 6 Polisi Dimutasi ke Yanma Polda Kaltim
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan Herman, terduga pencurian dengan pemberatan, ditangkap oleh Opsnal Reskrim Polres Balikpapan pada 2 Desember 2020, sekira pukul 23.00. Herman dianggap melanggar Pasal 363 KUHP.

Lantas pria itu dibawa ke Polres Balikpapan guna pemeriksaan. Ketika dalam penahanan, ia diduga dianiaya oleh personel polisi. Kepolisian pun mengusut perkara ini.

“Kanit Opsnal Iptu RH bersama lima anggota lainnya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kalimantan Timur setelah kejadian tersebut,” ucap Argo di Mabes Polri, Selasa (8/2/2021). Iptu RH juga dicopot dari jabatannya.

Enam polisi yang berstatus sebagai tersangka itu dipindahkan pada 4 Februari guna memudahkan pemeriksaan lainnya. Pada kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi.

“Tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka (Herman) kami kenakan (sanksi) pidana dan kode etik,” sambung Argo.

Hesti (bukan nama sebenenarnya), adik Herman, bercerita kepada Tirto. Menurut dia, pasti Herman kesakitan dan mohon ampun atau maaf jika disiksa. “Hingga detik ini pun saya tidak tahu siapa pelakunya dan penyebabnya.”

Kemudian, pihak keluarga bersama Lembaga Bantuan Hukum Samarinda mengadukan kasus ini ke polisi. Surat Nomor: 02/SK/LBH-SMR/II/2021 bertanggal 4 Februari 2021, ditujukan kepada Reskrimum Polda Kalimantan Timur, menjadi berkas pengaduan dugaan pembunuhan terhadap Herman.

Dasar pengaduan adalah Pasal 28A UUD 1945; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Kuasa hukum keluarga korban, Fathul Huda Wiyashadi, berpendapat demi kasus serupa tak terulang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mendidik bawahannya agar menangani perkara secara humanis. Dia mengatakan penegakan hukum harus sesuai dengan prosedur, jangan sesuai nafsu polisi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri