Menuju konten utama

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judol, Terancam 10 Tahun Bui

Polisi mengungkap bahwa penangkapan ayah penyanyi cilik Farel Prayoga karena keterlibatannya dengan judi online (judol) slot di salah satu situs.

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judol, Terancam 10 Tahun Bui
Ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto, usai ditangkap Satreskrim Polres Banyuwangi, Rabu (11/6/2025). Foto/Dok.Polres Banguwangi.

tirto.id - Polisi mengungkap bahwa penangkapan ayah penyanyi cilik Farel Prayoga karena keterlibatannya dengan judi online (judol) slot di salah satu situs. Joko Suyoto (JS) pun dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya.

“JS mengakui perbuatannya telah bermain judi online jenis slot menggunakan akun jati112 dengan password 946904133,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Dia menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan WADULI BANYUWANGI terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Tim opsnal Unit IV Resmob pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JS di kediamannya pada pukul 06.30 WIB, Rabu, (11/6/2025).

JS merupakan warga Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Penangkapan ini, kata dia, merupakan komitmen dalam pemberantas praktik judol di wilayah hukumnya.

“Dalam penangkapan tersebut, juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi online,” tutur dia.

Rama menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Satreskrim dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Dia memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Banyuwangi.

“Judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat. Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," ungkap dia.

Joko disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama