tirto.id - Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu 15 Juli 2017, putra pesohor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas akhirnya resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hari ini.
Dia yang telah mengakui telah memesan barang psikotropika jenis happy five rencananya akan tiba di rutan Polda siang ini.
"Bersangkutan sudah kami periksa pagi ini. Hari ini juga yang bersangkutan kami tahan di rutan Polda. Jam 12.00-an nanti mungkin bersangkutan kami tahan di rutan Polda," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Polisi masih mendalami kasus yang melibatkan Axel. Sementara ini informasi yang didapatkan adalah pemesanan barang psikotropika baru satu kali dilakukan Axel.
Argo mengatakan, sekalipun tes urin Axel menunjukkan hasil negatif, namun ia terlibat dalam permufakatan barang terlarang dan dijerat UU psikotropika.
"Negatif. Yang penting dia ikut dalam permufakatan itu kemudian dia ikut memesan di situ, sehingga kami mendapatkan dia bisa dikenakan UU Psikotropika pasal 71," kata Argo.
Selain pengakuan Axel, polisi juga memiliki catatan kertas serta pengakuan saksi dan tersangka.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan bahwa penyidik kepolisian juga mencekal Axel yang berencana berobat ke Singapura sejak Selasa (18/7/2017).
Argo menyatakan Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo