Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus suap yang melibatkan pejabat Kementerian Desa PDTT dan auditor BPK RI.
Maarif Institute turut berduka cita terhadap peristiwa bom Kampung Melayu yang telah menimpa para korban dan mengutuk tindakan keji pengeboman tersebut.
Pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada pengunduran diri oleh Ahok sendiri, demikian kata Mendagri Tjahjo Kumolo.
Djarot berpesan serta menitipkan RPTRA kepada masyarakat agar menjaga dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, mengingat masa jabatannya yang akan segera berakhir pada Oktober mendatang.
Anies-Sandiaga ingin 100 hari program pemerintahan mereka berjalan lancar. Mereka berharap banyak agar program-program tersebut bisa disisipkan dalam APBD-Perubahan yang Pergubnya diteken oleh Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto memperingatkan rencana pembubaran HTI bisa merusak citra pemerintahan Joko Widodo. Alasan dia, pemerintah bisa dianggap bersikap anti-Ormas Islam bila membubarkan HTI.
Maarif Institute menyayangkan adanya transfer ideologi kekerasan HTI yang dilakukan terhadap lingkungan sekitarnya terutama di lingkungan pendidikan seperti sekolah dan kampus-kampus.
Setiap mahasiswa yang menerima KJMU dalam setiap tahunnya akan mendapatkan tunjangan sebesar 18 juta setiap tahun. Program tersebut sudah dimulai sejak tahun 2016 dengan 594 peserta.
Heppy mengatakan bahwa UU Pemilu sebelumnya sudah secara tegas mengatakan pentingnya alat bantu bagi disabilitas, namun sayangnya, selama ini alat bantu tersebut belum secara menyeluruh diberikan kepada penyandang disabilitas, tetapi baru sekadar disabilitas tunanetra.
Atas keterlambatan itu, DPR mengklaim masih banyak isu krusial yang harus dibahas seperti metode pemberian suara, penambahan jumlah kursi DPR, parliamentary threshold, presidential treshold, dana saksi, dan desain lembaga penyelenggara Pemilu.
KA KBUI mengecam vonis pidana penistaan agama atas Ahok dan terpidana lainnya, termasuk menolak penggunaan pasal penistaan agama pasal 156 dan 156a KUHP. Menurut mereka, UU pencegahan penodaan agama tersebut merupakan produk hukum yang melanggar HAM, juga nilai-nilai keberagaman Indonesia.