Menurut Tim Hukum PDIP, Rossa Purbo Bekti bersama 16 penyidik lainnya diduga telah melakukan gratifikasi hukum dengan menawarkan hidup layak pada kliennya.
Menurut Juru Bicara KPK, tindak korupsi pada enam juta paket bansos tersebut dengan mengurangi kualitas isinya, berasal dari tiga tahap pembagian bansos.
Menurutnya, pegawai dengan status ganda harus tunduk pada pimpinan KPK. Tapi, mereka memiliki kepentingan pribadi untuk loyal ke atasan di instansi asalnya.