Menuju konten utama
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Aturan PPKM Level 3 Berlaku sampai 6 September & Daftar Daerahnya

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kembali berlaku hingga 6 September termasuk aturan makan di warteg hingga restoran sesuai aturan terbaru.

Aturan PPKM Level 3 Berlaku sampai 6 September & Daftar Daerahnya
Karyawan berada di gerai makanan Jepang di Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa - Bali terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Beberapa ketentuan khusus yang dipersiapkan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini.

Bagi masyarakat yang akan makan di warteg sampai restoran, pemerintah mengatur secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Pada instruksi tersebut, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 seperti aturan mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Kemudian restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan ketentuan satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Daftar Daerah PPKM Level 3 hingga 6 September 2021

Berikut daftar Wilayah PPKM Level 3:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang.

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Pangandaran

Kota Tasikmalaya

Kota Depok

Kota Cimahi

Kota Banjar

Kabupaten Karawang

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Subang.

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Magelang

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Blora

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Madiun

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang, Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Jember

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Bangkalan.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN PPKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri