tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa - Bali terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Beberapa ketentuan khusus yang dipersiapkan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini.
Bagi masyarakat yang akan makan di warteg sampai restoran, pemerintah mengatur secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada instruksi tersebut, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 seperti aturan mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Kemudian restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan ketentuan satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Daftar Daerah PPKM Level 3 hingga 6 September 2021
Berikut daftar Wilayah PPKM Level 3:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Pangandaran
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang.
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Madiun
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang, Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Jember
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bangkalan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri