tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk patuh aturan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadhan 2024. Aturan ini tidak mendapat respons baik dari semua masyarakat.
Terdapat kritikan terhadap aturan Kemenag salah satunya datang dari Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Gus Miftah mengkritik bahwa imbauan Kemenag ini melarang masyarakat untuk tadarus menggunakan pengeras suara.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, Gus Miftah dalam ceramahnya membandingkan pengeras suara untuk tadarus dilarang, sementara konser dangdut hingga tengah malam diperbolehkan.
"Kok sekarang ini malah ada imbauan orang tadarus tidak boleh pakai speaker. Otak saya itu tidak nalar. Sekarang ini Sidoarjo mengadakan dangdutan sampai jam 1 tidak ada yang melarang," kata Gus Miftah menggunakan bahasa Jawa, dalam video yang diunggah akun X @FirzaHusainID, Senin (11/3/2024).
Pernyataan Gus Miftah dalam video viral itu lantas mendapat respons dari juru bicara Kemenag Anna Hasbie. Anna menyebut bahawa Gus Miftah hanya asbun alias asal bunyi dan gagal paham dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenag.
"Karena asbun dan tidak paham apa yang disampaikan juga serampangan dan tidak tepat," kata Anna seperti yang dikutip dari situs Kemenag, Rabu (13/3/2024).
Anna menduga aturan Kemenag yang dikritik oleh Gus Miftah adalah Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara atau speaker dalam SE tersebut. Ia mengklaim bahwa masyarakat masih tetap bisa menggunakan speaker masjid untuk melakukan tadarus.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” katanya.
Lantas, bagaimana aturan lengkap tentang penggunaan pengeras suara masjid dan musala?
Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Ramadhan 2024
Kemenag menerbitkan dua SE terkait aturan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadhan 2024. SE terbaru adalah SE Nomor 1 Tahun 2024 yang berisi pedoman Ibadah Ramadhan 2024.
Berdasarkan poin 3 dan poin 5 SE Nomor 1 Tahun 2024, Kemenag mengimbau masyarakat melaksanakan syiar dan takbiran di masjid dan musala sesuai dengan SE Nomor 05 Tahun 2022.
Mengingat SE Nomor 05 Tahun 2022 disinggung kembali oleh Kemenag di SE terbaru yang terbit 2024, maka SE soal pengeras suara itu masih berlaku hingga saat ini.
SE Nomor 05 Tahun 2022 sendiri berisi serangkaian aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini membagi jenis speaker yang bisa terpasang di tempat ibadah menjadi pengeras suara luar dan pengeras suara luar.
Berdasarkan SE tersebut, pengeras suara luar adalah pengeras suara yang diarahkan ke luar ruangan masjid atau musala. Sebaliknya, pengeras suara dalam adalah pengeras suara yang diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.
Sesuai aturan Kemenag, pengeras suara luar sebaiknya digunakan untuk mengumandangkan azan dan membaca Al-Qur'an maksimal 10 menit sebelum azan. Sementara itu, untuk penggunaan syiar lebih lama masyarakat bisa memanfaatkan pengeras suara dalam.
SE Nomor 05 Tahun 2022 juga mengatur soal pemasangan hingga volume maksimal pengeras suara masjid dan musala. Berikut ini aturan lengkap mengenai pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadhan 2024 yang ditetapkan oleh Kemenag:
1. Peraturan Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan /diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
- mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
- menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
- menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
- pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
- untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
- volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
- dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Penggunaan Waktu Salat1) Salat Subuh:- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2) Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
- sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
3) Salat Jum'at:
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
b. Penggunaan Waktu Azan
Pengumandangan azan dapat menggunakan pengeras suara luar.
c. Penggunaan Waktu Kegiatan Syiar Ramadan, Takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
- penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam;
- takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;
- takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan
- Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
4. Kualitas dan Kelayakan Pengeras Suara
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
- bagus atau tidak sumbang; dan
- pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
- Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Aturan lebih rinci mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tercantum pada dokumen SE Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 berikut:
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya