Menuju konten utama

Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Ramadhan 2024 Kemenag

Berikut aturan lengkap pemakaian, pemasangan, dan volume pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadhan 2024 yang ditetapkan oleh Kemenag.

Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Ramadhan 2024 Kemenag
Ilustrasi pengeras suara Masjid. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk patuh aturanpengeras suaradi masjid dan musala selama Ramadhan 2024. Aturan ini tidak mendapat respons baik dari semua masyarakat.

Terdapat kritikan terhadap aturan Kemenag salah satunya datang dari Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Gus Miftah mengkritik bahwa imbauan Kemenag ini melarang masyarakat untuk tadarus menggunakan pengeras suara.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, Gus Miftah dalam ceramahnya membandingkanpengeras suarauntuk tadarus dilarang, sementara konser dangdut hingga tengah malam diperbolehkan.

"Kok sekarang ini malah ada imbauan orang tadarus tidak boleh pakaispeaker. Otak saya itu tidak nalar. Sekarang ini Sidoarjo mengadakan dangdutan sampai jam 1 tidak ada yang melarang," kata Gus Miftah menggunakan bahasa Jawa, dalam video yang diunggah akun X@FirzaHusainID, Senin (11/3/2024).

Pernyataan Gus Miftah dalam video viral itu lantas mendapat respons dari juru bicara Kemenag Anna Hasbie. Anna menyebut bahawa Gus Miftah hanya asbun alias asal bunyi dan gagal paham dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenag.

"Karena asbun dan tidak paham apa yang disampaikan juga serampangan dan tidak tepat," kata Anna seperti yang dikutip dari situsKemenag, Rabu (13/3/2024).

Anna menduga aturan Kemenag yang dikritik oleh Gus Miftah adalah Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman PenggunaanPengeras Suaradi Masjid dan Musala.

Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah melarang penggunaanpengeras suaraatau speaker dalam SE tersebut. Ia mengklaim bahwa masyarakat masih tetap bisa menggunakanspeakermasjid untuk melakukan tadarus.

“Edaran ini tidak melarang menggunakanpengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakanpengeras suarauntuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama,pengeras suarayang digunakan cukup menggunakanspeakerdalam,” katanya.

Lantas, bagaimana aturan lengkap tentang penggunaanpengeras suaramasjid dan musala?

Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Ramadhan 2024

Kemenag menerbitkan dua SE terkait aturanpengeras suaradi masjid dan musala selama Ramadhan 2024. SE terbaru adalah SE Nomor 1 Tahun 2024 yang berisi pedoman Ibadah Ramadhan 2024.

Berdasarkan poin 3 dan poin 5 SE Nomor 1 Tahun 2024, Kemenag mengimbau masyarakat melaksanakan syiar dan takbiran di masjid dan musala sesuai dengan SE Nomor 05 Tahun 2022.

Mengingat SE Nomor 05 Tahun 2022 disinggung kembali oleh Kemenag di SE terbaru yang terbit 2024, maka SE soalpengeras suaraitu masih berlaku hingga saat ini.

SE Nomor 05 Tahun 2022 sendiri berisi serangkaian aturan penggunaanpengeras suaradi masjid dan musala. Aturan ini membagi jenis speakeryang bisa terpasang di tempat ibadah menjadipengeras suara luardanpengeras suara luar.

Berdasarkan SE tersebut,pengeras suara luaradalahpengeras suarayang diarahkan ke luar ruangan masjid atau musala. Sebaliknya,pengeras suara dalamadalahpengeras suarayang diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.

Sesuai aturan Kemenag, pengeras suara luarsebaiknya digunakan untuk mengumandangkan azan dan membaca Al-Qur'an maksimal 10 menit sebelum azan. Sementara itu, untuk penggunaan syiar lebih lama masyarakat bisa memanfaatkanpengeras suara dalam.

SE Nomor 05 Tahun 2022 juga mengatur soal pemasangan hingga volume maksimalpengeras suaramasjid dan musala. Berikut ini aturan lengkap mengenaipengeras suaradi masjid dan musala selama Ramadhan 2024 yang ditetapkan oleh Kemenag:

1. Peraturan Umum

a.Pengeras suaraterdiri ataspengeras suara dalamdan luar.Pengeras suara dalammerupakan perangkatpengeras suarayang difungsikan /diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkanpengeras suara luardifungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaanpengeras suarapada masjid/musala mempunyai tujuan:

  • mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  • menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  • menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan PenggunaanPengeras Suara

  • pemasanganpengeras suaradipisahkan antarapengeras suarayang difungsikan ke luar denganpengeras suarayang difungsikan ke dalam masjid/musala;
  • untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
  • volumepengeras suaradiatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
  • dalam hal penggunaanpengeras suaradengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara PenggunaanPengeras Suara

a. Penggunaan Waktu Salat

1) Salat Subuh:

  • sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakanpengeras suara luardalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  • pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakanpengeras suara dalam.

2) Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

  • sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakanpengeras suara luardalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
  • sesudah azan dikumandangkan, yang digunakanpengeras suara dalam.

3) Salat Jum'at:

  • sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakanpengeras suara luardalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  • penyampaian pengumuman mengenai petugasJumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan KhutbahJumat, salat, zikir, dan doa, menggunakanpengeras suara dalam.

b. Penggunaan Waktu Azan

Pengumandangan azan dapat menggunakanpengeras suara luar.

c. Penggunaan Waktu Kegiatan Syiar Ramadan, Takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

  • penggunaanpengeras suaradi bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakanpengeras suara dalam;
  • takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakanpengeras suara luarsampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan denganpengeras suara dalam.
  • pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakanpengeras suara luar;
  • takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakanpengeras suara dalam; dan
  • Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakanpengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakanpengeras suara luar.

4. Kualitas dan KelayakanPengeras Suara

Suara yang dipancarkan melaluipengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

  • bagus atau tidak sumbang; dan
  • pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

  • pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
  • Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Aturan lebih rinci mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tercantum pada dokumen SE Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 berikut:

Link Download SE Nomor 05 Tahun 2022

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya