tirto.id - Takbiran keliling menjadi salah satu tradisi yang biasa dirayakan saat malam menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Takbiran adalah kegiatan atau aktivitas mengucapkan kalimat takbir (الله أَكْبَر Allahu Akbar) secara bersama-sama.
Takbiran keliling adalah salah satu wujud kegembiraan umat muslim dalam menyambut Hari Raya Idul Fotri maupun Hari Raya Idul Adha. Lantas bagaimana aturan perayaan takbiran keliling di tengah pandemi COVID-19 saat ini, apakah tetap boleh dilakukan?
Aturan takbiran keliling
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa malam takbiran hanya dapat dilakukan di masjid atau musalla dengan membatasi jumlah orang yang hadir.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021) melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Tirto.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Muhammadiyah imbau tak lakukan takbiran keliling
Melalui surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 04/EDR/I.0/E/2021 tentang tuntunan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam kondisi pandemi COVID-19, Muhammadiyah menganjurkan agar takbir Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
"Takbir Idulfitri tahun ini dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga sehingga tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT," isi surat edaran tersebut.
"Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi. Sikap seksama merupakan wujud ikhtiar yang diajarkan agama, bukan ketakutan yang bersifat paranoid," tambahnya.
NU dukung larangan takbiran keliling
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas menegaskan bahwa kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan massa sebaiknya dihindari selama angka penyebaran Covid-19 masih belum terkendali termasuk takbiran keliling.
"Pada prinsipnya, selama angka penyebaran Covid-19 belum terkendali dan program vaksinasi belum selesai, maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan," ujar Robikin Emhas, melansir laman resmi NU.
Menurutnya, takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari.
"Namun hal itu tak boleh memadamkan nyala syiar keagamaan," jelasnya.
Robikin menjelaskan takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 tetap bisa dilakukan dari rumah, surau, mushala, masjid dan berbagai tempat ibadah lainnya.
"Sekali lagi syaratnya mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Editor: Agung DH