Menuju konten utama

Aturan Lengkap PSBB Transisi di Jakarta Diterapkan per 12 Oktober

Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Masa Transisi pada hari ini, Senin, 12 Oktober 2020 dan berikut aturan lengkapnya.

Aturan Lengkap PSBB Transisi di Jakarta Diterapkan per 12 Oktober
Konferensi Pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19, Jakarta 9/9/2020. Instagram/DKI Jakarta.

tirto.id - Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi pada hari ini, Senin, 12 Oktober 2020. Dalam masa PSBB transisi ini, pabrik sampai kawasan wisata sudah diperbolehkan untuk operasional kembali.

Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Namun, dibukanya tempat-tempat tersebut memiliki aturan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Pabrik

- Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluarmasuk.

- Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

- Sesuai siklus operasi, dengan sistem shift. Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020.

Pusat Perbelanjaan & Mal

- Maksimal 50% kapasitas.

- Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait

(misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif). Buka pukul 10.00 - 21.00, langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020.

Pasar Rakyat Maksimal 50% kapasitas.

- Diatur oleh pengelola pasar. Langsung beroperasi

Pertokoan & Retail

- Maksimal 50% kapasitas. Buka 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi

UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem)

- Maksimal 50% kapasitas. Buka 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi

Pergudangan

- Maksimal 50% kapasitas.

- Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

- Sesuai siklus operasi, dengan sistem shift. Langsung beroperasi

Restoran/ Rumah Makan/ Café

- Maksimal 50% kapasitas.

- Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

- Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

- Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

- Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan

kerumunan.

- Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

- Dine-in: 06.00 - 21.00

- Take-away dan delivery order: 24 jam Langsung beroperasi

Taman Rekreasi/ Pariwisata (seperti: Ancol, Taman Mini, Ragunan, dll)

- Maksimal 25% kapasitas.

- Pembelian tiket wajib secara daring.

- Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).

- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Buka 08.00 - 17.00 Langsung beroperasi

Pusat Kebugaran

- Maksimal 25% kapasitas.

- Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.

- Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).

- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai

bersama-sama.

- Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur

sirkulasi udara.

- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi

Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat (Misal: meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dll.)

- Maksimal 25% kapasitas.

- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

-Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).

- Alat makan-minum disterilisasi.

- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

- Persetujuan Teknis Mengajukan persetujuan teknis (Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung)

Salon/Barbershop

- Maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian).

- Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.

- Jarak antar kursi min 1,5 meter.

- Pelanggan mendaftar secara daring.

- Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Buka 09.00 - 21.00 langsung beroperasi.

Wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air)

- Maksimal 25% kapasitas.

- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.

- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang

dilaksanakan di dalam air. Buka 06.00 - 17.00 Langsung beroperasi

Produksi Audio/Visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan, dll)

- Dilarang menimbulkan kerumunan.

- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Persetujuan Teknis Mengajukan persetujuan teknis Protokol Khusus Industri Pariwisata (3/4)

- Persetujuan Teknis Mengajukan persetujuan teknis (belum buka pada 12 Oktober 2020)

Fasilitas Olahraga Indoor (GOR, Bowling, Tenis, Bulutangkis, dll)

- Maksimal 50% kapasitas.

- Tanpa dihadiri penonton.

- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

- Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.

- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

- Buka 06.00 - 21.00 Mengajukan permohonan pembukaan usaha (belum buka pada 12 Oktober 2020)

Fasilitas Olahraga Ruang Terbuka (Lapangan Tenis, Bulutangkis, Golf, dll)

- Maksimal 50% kapasitas.

- Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.

- Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.

- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

- Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

- Buka pukul 05.00 - 21.00 Langsung beroperasi

Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran.

- Maksimal 50% kapasitas.

- Melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

- Buka pukul 08.00 - 17.00 Langsung beroperasi

Tempat Ibadah

- Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%.

- Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.

- Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi.

- Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Taman (RTH dan RPTRA)

- Pembatasan Usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).

- Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

Angkutan Umum dan Transportasi Massal Pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub:

Mobil

- Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100%.

- Wajib memakai masker.

- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Motor

- Wajib memakai masker.

- Melakukan disinfeksi kendaraan & atribut setelah selesai digunakan.

Baca juga artikel terkait PSBB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri