Menuju konten utama

Aturan Layanan Patwal dan Pengguna Jalan Prioritas

Kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapat prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas. 

Aturan Layanan Patwal dan Pengguna Jalan Prioritas
Personel Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub Pemprov DKI Jakarta mengalihkan kendaraan yang akan melintas ke Jalan MH Thamrim Jakarta, Sabtu (22/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas, sehingga tidak ada yang harus diutamakan kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapat prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

    1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
    2. Ambulans yang membawa orang sakit
    3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
    4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
    5. Iring-iringan pengantar jenazah
    6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
    7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan dengan prioritas tersebut harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.

Ayat 3 menegaskan bahwa petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Kemudian ayat 4 menambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.

Polri merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena hal ini merupakan bagian dari tugas pokok Polri.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat 1a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Sementara itu, bila terdapat tindakan pengawalan, pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Telah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

    1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
    2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
    3. Mempercepat arus lalu lintas
    4. Memperlambat arus lalu lintas
    5. Mengubah arah arus lalu lintas
Pengguna jalan diwajibkan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Ayat 2 Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993.

Baca juga artikel terkait JALAN atau tulisan lainnya dari Ninda Fitria

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ninda Fitria
Penulis: Ninda Fitria
Editor: Alexander Haryanto