tirto.id - Setiap tipe jalan di Indonesia memiliki batas kecepatan bagi kendaraan bermotor. Batas kecepatan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.
Tertulis dalam Pasal 21 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Batas kecepatan paling tinggi, ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan tersebut, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013, batas kecepatan di jalan terbagi sesuai tipe jalan sebagai berikut.
a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;
b. batas kecepatan jalan antarkota;
c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan
d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman
Untuk jalan bebas hambatan, ditetapkan batas kecepatan paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam.
Untuk jalan antarkota, batas kecepatan paling tinggi adalah 80 (delapan puluh) kilometer per jam. Untuk kawasan perkotaan, batas kecepatan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam dan untuk kawasan permukiman batas kecepatan paling tinggi adalah 30 (tiga puluh) kilometer per jam.
Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Sanksi bagi Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan
Setiap pengendara diwajibkan untuk menaati batas kecepatan yang telah diatur dalam undang-undang. Pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah bisa kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Editor: Agung DH