tirto.id - Pemerintah Kota Jakarta, Surabaya, dan Jogja menerapkan sejumlah aturan pembatasan sosial bagi masyarakat menjelang Tahun Baru 2021. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya kerumunan perayaan Tahun Baru 2021 di tengah Pandemi Covid-19.
Umumnya kebijakan di sejumlah kota hampir sama, yakni pelarangan pesta dan kerumunan hingga penutupan tempat wisata maupun ruas jalan. Berikut ini beberapa kebijakan di kota Jakarta, Surabaya dan Jogja saat Tahun Baru.
Aturan dan kebijakan di DKI Jakarta jelang Tahun Baru 2021
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan di sejumlah area, seperti perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan dan hiburan, serta tempat wisata.
Dilansir dari Instagram resmi Pemprov DKI kebijakan Tahun Baru di area-area tersebut berlaku sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan dan Penutupan Area Wisata
Berdasarkan SE Disparekraf No.400/SE/2020 dan SK Kadisparekraf No.509 tahun 2020 ada sejumlah peraturan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta menjelang Tahun Baru, yakni:
- Larangan menyelenggarakan pesta kembang api atau perayaan lain yang menimbulkan kerumunan
- Pembatasan kegiatan operasional dan penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata
- Pengawasan hotel dan restoran oleh Satgas Covid-19 internal
Penyediaan layanan delivery dan takeaway diluar pembatasan jam operasional.
Sementara kebijakan penutupan dikeluarkan oleh Pemprov DKI untuk sejumlah tempat wisata, yakni Monumen Nasional (Monas), Taman Margasatwa Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah. Penutupan tempat-tempat wisata tersebut akan berlangsung sejak 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Penutupan jalan di DKI Jakarta saat malam tahun baru
Selain penutupan dan pembatasan tempat wisata, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan pengendalian ketat dan penutupan sejumlah ruas jalan. "Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat sekaligus pengendalian COVID-19" tulis Pemprov DKI Jakarta dalam laman Instagram resminya.
Berikut ini yang beberapa ruas jalan yang akan mengalami pengendalian ketat dan penutupan oleh Pemprov DKI Jakarta:
Jakarta Barat
Kawasan Jakarta Barat yang diberlakukan penutupan:
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Sentra Primer Barat
- Taman Cattleya
- Seluruh RPTRA
- Fasilitas olahraga taman
- Loksem
- RPTRA Kalijodo
Kawasan Jakarta Selatan yang diberlakukan penutupan:
- Taman Tebet Jalan Tebet Barat Raya
- Taman Tebet Jalan Tebet Timur Raya
- Kawasan Taman Ayodya
- Kawasan Mahakam
- Kawasan Bulungan
- Danau Cavalio
- Taman Kolong Semanggi
- Taman Sport Budaya Dukuh Atas
- Kawasan Antasari
- Kawasan Senopati
- Kawasan Kemang
- Kawasan Tebet
- Kawasan Sudirman
- Pujasera TMP Kalibata
- TMPN Kalibata
Kawasan Jakarta Timur yang diberlakukan penutupan:
- Jalan Tegalan Kelurahan Palmeriam Kecamatan Matraman
- Jalan Jatinegara Timur Kelurahan Balimester
- Sepanjang Jalur Kanal Banjir Timur
- Jalan Raya Condet dan kuliner sepanjang Jalan Raya Condet
- Jalan Raya Cililitan Besar atau kuliner sepanjang Jalan Raya Cililitan
- Terminal Pulogadung
- Jalan Pulomas Timur
- Jalan Pemuda
- Jalan Balai Pustaka Timur
- Jalan Paus
- Jalan Waru
- Jalan Sodong Raya
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Balap Sepeda Rawamangun atau Velodrom
- Jakarta International Climbing Walk Park
- Jalan sisi Tol Timur RW 03 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung
- Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Raya Kalimalang
- Jalan Pahlawan Revolusi
- Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Kolonel Sugiyono
- Jalan Raden Inten
- Pertokoan dan tempat makan sepanjang Jalan Pangkalan Jati
- Jalan Venus atau parkiran Restoran Balai Bengong dan tempat makan sekitarnya
- Jalan Raya Bogor atau perempatan PGC, PD Pasar Jaya Kramat Jati sampai dengan depan Pusdikes, Kios Buah Sebrang Pasar Induk Kramat Jati, Fly Over Pasar Rebo, depan GOR Ciracas, sampai dengan Jalan Bengrah Kelurahan Cijantung depan Swalayan Naga sampai dengan kios kue depan Pabrik Khong Guan
- Jalan Pintu I TMII atau kuliner kaki lima dari perempatan Garuda/Tamini Square sampai dengan Pintu I TMII
- Jalan Ciracas atau sekitar Pasar Ciracas sampai dengan pertokoan pasar
- Jalan Centex termasuk Cafe Sorai dan pertokoan
- Kuliner sepanjang Jalan Lapangan Tembak
- Jalan Raya Karya Bhakti dan kuliner kaki lima sekitar Desa Sos
- Mall/pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Timur
Kawasan Jakarta Pusat yang diberlakukan penutupan:
- Kawasan Monas
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jalan Medan Merdeka Utara
- Jalan Medan Merdeka Timur
- Kawasan GBK Jalan Asia Afrika sampai dengan Jalan Tentara Pelajar
- Seluruh RPTRA
- Fasilitas olahraga
- Jalan Sabang
- Seluruh Loksem
- Seluruh taman
- Pasar Jaya
- Jalan Thamrin-Sudirman
- Bundaran HI
- Jalan Benyamin Sueb-Garuda sampai dengan Pademangan
- Jalan Kebon Sirih
- Tugu Tani
- Simpang Lima
- Jalan Gunung Sahari Raya
- Jalan Surya Pranoto
- Jalan Saman Hudi sampai dengan Mangga Besar Raya
- Jalan Kyai H. Mas Mansyur
- Jalan Diponegoro
- Tugu Proklamasi
- Taman Lapangan Banteng
- Jalan Mas Mansyur sampai dengan Jalan AM Sangaji
Kawasan Jakarta Utara yang diberlakukan penutupan:
- Danau Sunter Barat
- Danau Sunter Timur
- Taman Waduk Pluit
- RTH Kalijodo
- Jalasena Pantai Maju/Kawasan Golf Islad Kapuk-Pantai Maju
- Taman Jogging Kelapa Gadung
- Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur
- Plaza Mangga Dua Square
- Kawasan Sentra Perikanan Muara Angke
- Stadion Kamal Muara
- Kawasan Jalan Benyamin Sueb
Kawasan Kepulauan Seribu yang diberlakukan pengendalian ketat:
- Pantai Publik Pulau Untung Jawa: Pantai Sakura dan Pantai Arsa
- Pantai Publik Pulau Tidung: Wisata Jembatan Cinta
- Pantai Publik Pulau Pari: Pantai Pasir Perawan, Pantai Matahari, dan Pantai Bintang
Aturan dan kebijakan di Surabaya jelang Tahun Baru 2021
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan pengamanan untuk mengawal pergantian tahun, yang berlaku dari 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Surabaya, sejumlah kebijakan tersebut antara lain, memberlakukan jam malam, kegiatan operasional tempat usaha hanya boleh dilakukan sampai pukul 20.00 WIB, melakukan razia kembang api dan terompet, penyekatan area publik, melakukan filterisasi dan pengawasan di sejumlah titik, hingga menutup tempat wisata.
Titik filterisasi dan penyekatan
Pada titik-titik filterisasi, petugas akan melakukan pengawasan pada semua orang dan kendaraan yang melintas, kecuali ambulans, tenaga kesehatan, orang sakit rujukan, warga Surabaya yang pulang atau berangkat kerja, kendaraan distribusi sembako maupun BBM. Filterisasi ini akan berlaku sejak pukul 17.00 WIB
Berikut ini beberapa titik filterisasi Kota Surabaya:
- Terminal Osowilangon
- Terminal Benowo
- Karangpilang-Wiyung
- Lakarsantri
- Pondok Chandra
- Cito
- Merr Gunung Anyar
- Jembatan Suramadu
- Jalan Darmo, termasuk Taman Bungkul dan sekitarnya
- Jalan Tunjungan
Tempat wisata juga akan mengalami pembatasan selama pergantian tahun. Pembatasan ini bertujuan untuk menghindari adanya kerumunan.
Pemerintah juga mengimbau pada pengelola tempat wisata untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung. Tempat wisata Kota Surabaya yang akan mengalami pembatasan, antara lain:
- Kebun Binatang Surabaya
- KenPark (Kenjeran)
- Taman Bungkul
Aturan dan kebijakan di Jogja jelang Tahun Baru 2021
Guna menghindari adanya kerumunan menjelang Tahun Baru 2021, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mengeluarkan sejumlah aturan pembatasan, yakni pembatasan jam operasional tempat wisata serta beberapa titik jalan.
Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Gubernur DIY, Pemerintah Kota dan Kabupaten diminta untuk memberlakukan pembatasan kegiatan jam operasional dan penutupan tempat-tempat wisata yang ada di Yogyakarta dan sekitarnya.
Tepatnya, pada Kamis (31/12/20), tempat-tempat wisata hanya boleh beroprasi hingga pukul 18.00 WIB. Adapun, wilayah yang terlibat dalam kebijakan ini antara lain:
- Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Bantul
- Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Sleman
- Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Kulon Progo
- Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Gunung Kidul
Masyarakat dan wisatawan yang ada di Jogja juga diimbau untuk tidak berhenti atau duduk-duduk di sepanjang Jalan Malioboro. Event dalam bentuk apapun juga dilarang dilakukan selama Tahun Baru. Peraturan ini berlaku pada 31 Desember 2020 sejak pukul 19.00 WIB.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari