Menuju konten utama

Aturan Ganjil Genap Resmi Diberlakukan

Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta mulai diberlakukan terhitung sejak hari ini, dengan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar.

Aturan Ganjil Genap Resmi Diberlakukan
Papan bertulisakan pemeriksaan kendaraan ganjil-genap diletakan di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa (30/8), dengan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
2016/08/30/TIRTO-antarafoto-pemberlakuan-sistem-ganjil-genap-300816-hma-4.JPG
Polisi memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa (30/8), dengan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
2016/08/30/TIRTO-antarafoto-pemberlakuan-sistem-ganjil-genap-300816-hma-3.JPG
Polisi memberhentikan mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa (30/8), dengan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta mulai diberlakukan terhitung sejak hari ini, dengan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah