Menuju konten utama

Aturan Baru Tarif PNBP PUPR: Kemenkeu Beri Keringanan untuk UMKM

Tarif uang dikenakan sampai dengan Rp0 atau nol persen. Alasannya, pemerintah ingin
memberikan pelayanan yang optimal untuk masyarakat.

Aturan Baru Tarif PNBP PUPR: Kemenkeu Beri Keringanan untuk UMKM
Pekerja UMKM Yagi Natural mengecek hasil produk kosmetik berbahan baku minyak kelapa, lemak coklat, tamanu dan kopi gayo di Banda Aceh, Aceh, Selasa (1/11/2022). Produk kosmetik produksi Yagi Natural yang memiliki brand unik dengan mengangkat bahan lokal organik menjadi satu-satunya UMKM dari Aceh yang berkesempatan memasok suvenir untuk kegiatan G20 di Bali pada 15-16 November mendatang. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.

tirto.id - Kementerian Keuangan memberikan keringanan dan insentif kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR). Selain UMKM, insentif juga diberikan untuk mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan atau kondisi kahar.

Keringanan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. PP ini menggantikan PP 38 Tahun 2012, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR.

Direktur PNBP Kementerian atau Lembaga, Wawan Sunarjo menuturkan tarif uang dikenakan sampai dengan Rp0 atau nol persen. Alasannya, pemerintah ingin

memberikan pelayanan yang optimal untuk masyarakat. Dia juga menuturkan penyusunan PP Nomor 21 Tahun 2023, dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian PUPR.

Hasil evaluasi, diperoleh potensi PNBP baru, jenis dan tarif atas jenis PNBP yang sederhana, pemberian tarif tertentu kepada pihak yang membutuhkan layanan, serta penyesuaian terhadap besaran tarif PNBP yang berlaku sejak tahun 2012.

“Penetapan PP Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat” kata Wawan Sunarjo dalam Media Briefing, Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut, dia menuturkan, jenis PNBP semula dalam PP 38 Tahun 2012 sebanyak 2.043 jenis PNBP. Tetapi, dalam PP 21 Tahun 2023 hanya 265 jenis PNBP Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan menggunakan beberapa metode seperti penggunaan tambahan tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya, dan pengelompokkan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama.

Dalam PP 21 Tahun 2023 juga mengatur usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan BMN, dan Hak Negara Lainnya sesuai kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PENERIMA NEGARA BUKAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin