Menuju konten utama

ASPEK Indonesia: Tak Ada Alasan Naikkan Iuran BPJS

Melalui Peraturan tersebut, iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000

ASPEK Indonesia: Tak Ada Alasan Naikkan Iuran BPJS
Foto Periksa Fakta BPJS Kesehatan. foto/hotline periksa fakta tirto

tirto.id - [caption id="attachment_42423" align="alignnone" width="1200"]Warga mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta, Rabu (16/6). Mulai 1 April 2016 iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan direncanakan naik menyusul dikeluarkanya Perpres nomor 19/2016 tentang jaminan kesehatan dari Rp59.500 menjadi 80.000 untuk kelas satu, Rp42.500 menjadi Rp51.000 untuk kelas dua dan Rp25.500 menjadi Rp30.000 untuk kelas tiga. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pd/16. Warga mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko[/caption]

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyatakan tak ada alasan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah mengamanatkan anggaran lima persen dari APBN untuk kesehatan warga negara.

"Karena itu, tidak ada alasan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, (17/3/2016).

Mirah menilai kenaikkan iuran BPJS hanya akan semakin menambah beban rakyat di tengah harga kebutuhan pokok terus melonjak. Apalagi upah buruh masih rendah dan tidak sesuai untuk memenuhi kehidupan yang layak.

"Jangan tambah beban rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Mirah.

Mirah berpendapat keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak sebanding dengan pelayanan hingga saat ini belum optimal. Mirah mencontohkan, masih banyak pasien yang ditolak berobat di rumah sakit dan diminta membayar obat yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan berbagai permasalahan lainnya.

"Seharusnya, pemerintah memperbaiki pelayanan BPJS Kesehatan dengan menggunakan anggaran lima persen dari APBN yang diamanatkan Undang Undang Kesehatan, bukan dengan menaikkan iuran," tambahnya.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Sosial yang akan berlaku mulai 1 April 2016.

Melalui Peraturan tersebut, iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.(ANT)

Baca juga artikel terkait ASPEK INDONESIA atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial Budaya
Reporter: Agung DH