tirto.id - Sejumlah anggota aparatur sipil negara (ASN) dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor diduga terlibat penggelapan dan penipuan setelah penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, khususnya Warung Patra (Warpat).
Kuasa hukum pedagang Warpat, Deni Firmansyah, mengatakan, para ASN dan anggota DPRD Kabupaten Bogor menjanjikan pengurusan izin persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) bagi pedagang Warpat, Puncak dengan biaya Rp255 juta. Namun, janji tersebut tidak terealisasi dan pedagang tetap digusur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sampai detik ini, izin PKKPR yang dijanjikan tidak pernah muncul, padahal pedagang sudah membayar,” jelas Deni kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Bogor24update, Senin (9/9/2024).
Deni pun memastikan mereka akan mengawal kasus tersebut. “Kita akan kawal bersama kasus ini, untuk memastikan ke mana muara uang para pedagang tersebut,” tegasnya.
Isu jatah preman juga disampaikan sejumlah pedemo saat berdemonstrasi di depan Gerbang Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (6/9/2024). Para pedemo yang terdiri atas mahasiswa dan masyarakat ini menyebut anggota Satpol PP meminta jatah preman kepada pedagang dengan alasan pengamanan kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Polres Bogor sudah menerima laporan pedagang Warpat soal penipuan akibat penertiban bangunan liar di Puncak, khususnya Warpat. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, sudah menerima laporan kuasa hukum pedagang Puncak Blok Warpat.
“Kami baru menerima laporan tersebut dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Teguh kepada wartawan, Senin.
Kepolisian akan memanggil pelapor dan sejumlah saksi terkait dugaan penipuan tersebut.
Sementara itu, Pemkab Bogor, lewat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, menegaskan, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu ingin agar Puncak bisa masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan asri seperti 30 tahun lalu.
“Saya tegaskan yang dilakukan di kawasan wisata Puncak ini penataan, karena pedagang yang ditertibkan telah diberikan tempat berdagang yang layak di Rest Area Gunung Mas,” ungkap Bayu.
Bayu mengeklaim upaya penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan hati-hati dalam pelaksanaan. Pemkab Bogor juga telah mengiirmkan surat peringatan pada pemilik bangunan liar dalam proses penertiban. Pemilik bangunan liar juga diminta untuk membongkar mandiri sebelum dibongkar Satpol PP dengan alat berat.
Penulis: bogor24update.id
Editor: Andrian Pratama Taher