tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Bogor, Senin (26/8/2024). Sekitar 196 pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan oleh Pemkab Bogor mulai dari kawasan Gantole hingga Puncak di daerah perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur dalam penertiban tahap kedua itu. Sekitar 96 dari 196 PKL pun membongkar sendiri lapak mereka.
“Dari 196 yang menjadi target penertiban tahap dua ini setelah dilakukan penjelasan sosialisasi, maka sampai pada posisi semalam 96 bangunan sudah dibongkar mandiri, artinya ada kesadaran,” ungkap Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, sebagaimana dikutip dari Bogor24update, Senin (26/8/2024).
Asmawa mengatakan, penertiban PKL di kawasan Puncak adalah upaya pemerintah dalam menata kawasan wisata Puncak. Hal itu diatur sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang bangunan termasuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Prinsipnya adalah penataan penggeseran dan relokasi karena Pemkab Bogor dengan dukungan Pemerintah Pusat melalui PUPR sudah membangun rest area bagi pedagang yang ada di kawasan puncak dan hari ini sudah terisi lebih dari 50 persen sehingga para pedagang direlokasi,” jelas Asmawa.
Sebelumnya, Pemkab Bogor menertibkan sejumlah pedagang di kawasan Puncak pada Senin (24/6/2024) lalu. Penertiban dilakukan dengan meratakan ratusan bangunan PKL dengan alat berat.
Penertiban tersebut berujung ricuh karena menghadapi perlawanan pedagang. Para petugas sempat adu mulut dan bentrok dengan pemilik kios.
Para pedagang yang ditertibkan akan dipindah ke kios Rest Area Gunung Mas yang disiapkan pemerintah Kabupaten Bogor.
Editor: Andrian Pratama Taher