Penertiban bangunan di pinggir rel kereta terjadi di Jalan Rawajati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, pada pukul pagi, Kamis (1/9), berlangsung ricuh. Permukiman mereka digusur oleh pemerintah lantaran tempat yang dihuni merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu, sejak 2015 Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat peringatan kepada warga Rawajati RT 09 RW 04 untuk mengosongkan rumah mereka.