Menuju konten utama

Penertiban, Warga Gumuk Pasir Merasa Belum Dapat Perhatian

Warga terdampak penertiban gumuk pasir merasa belum mendapat perhatian semestinya sehingga pada Selasa (27/12/2016) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penertiban, Warga Gumuk Pasir Merasa Belum Dapat Perhatian
Warga membersihkan sisa bangunan yang roboh di kawasan restorasi zona inti gumuk pasir, Parangkusumo, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (15/12). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Pemkab Bantul menertibkan puluhan bangunan di kawasan zona inti gumuk pasir untuk menyelamatkan gumuk pasir sebagai taman ilmu pengetahuan geomaritim (geomaritime science park). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Warga terdampak penertiban gumuk pasir merasa belum mendapat perhatian semestinya sehingga pada Selasa (27/12/2016) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Terkait dengan hal tersebut, Pemkab Bantul menyatakan sudah memenuhi permintaan warga kawasan Pantai Parangkusumo yang terdampak penertiban kawasan zona inti gumuk pasir pantai selatan.

"Permintaan masyarakat ada tiga, yakni lahan relokasi, biaya bongkar, dan bantuan armada. Itu sudah dipenuhi semua," kata Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiadji, di Bantul, Selasa, (27/12/2016) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Hermawan, masukan dan permintaan dari warga kawasan gumuk pasir itu disampaikan pada 17 November 2016 atau beberapa hari setelah aparat pemerintah melakukan eksekusi penggusuran bangunan di kawasan konservasi itu.

"Kalau yang disampaikan tiga permintaan itu sudah kita penuhi semua, bahkan hari ini masih ada truk lalu lalang di sana untuk masyarakat yang butuh. Karena itu janji kepada mereka," katanya.

Hermawan mengatakan, Pemkab Bantul sudah berupaya membantu dan memperhatikan warga terdampak agar merasa tidak ditelantarkan, namun permintaan sebagian warga berkembang meminta dibangunkan rumah.

"Permintaan beda dengan komitmen, padahal komitmen itu sudah ditandatangani, itu yang kita pegang. Namun tadi berkembang minta dibuatkan rumah itu kan sudah beda konteks," katanya.

Oleh sebab itu, menanggapi permintaan di luar tiga hal itu, maka Hermawan mengatakan bukan menjadi kapasitas Pemkab Bantul, sehingga langkah selanjutnya akan berkonsultasi dengan DIY yang punya kewenangan.

Penertiban kawasan zona inti gumuk pasir di Pantai Parangkusumo itu sesuai instruksi Gubernur DIY sekaligus mendukung kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagai Parangtritis Geomaritime Science Park oleh pemerintah.

Setidaknya ada puluhan bangunan yang dibangun permanen oleh warga yang ditertibkan, karena selain tidak berizin lokasinya berada di kawasan zona inti gumuk pasir seluas 141 hektare.

Baca juga artikel terkait PANTAI PARANGTRITIS atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh