Menuju konten utama

Polisi akan Bubarkan Konvoi & Kerumunan Geng Motor Saat Nataru

Polisi akan membubarkan kerumunan di jalan raya, termasuk balapan liar dan konvoi kendaraan menjelang ataupun saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Polisi akan Bubarkan Konvoi & Kerumunan Geng Motor Saat Nataru
Sejumlah warga mengenakan jas hujan dan menggunakan payung saat menikmati hiburan dalam acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau 'car free night' di Jalan MH Thamrin, kawasan Bundaran hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (31/12/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.

tirto.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan membubarkan kerumunan di jalan raya, termasuk balapan liar dan konvoi kendaraan menjelang ataupun saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Penindakan ini menjadi sasaran dalam Operasi Lilin 2020 dan bertujuan memutus penyebaran COVID-19.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya komunitas yang selama ini selalu melaksanakan night rider, [yang] berkerumun, berkonvoi, untuk tidak melaksanakan hal tersebut. Karena akan membubarkan kerumunan, balapan liar. Apalagi saat ini sudah masuk dalam Operasi Lilin,” ucap Sambodo di Monas, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Sambodo dan jajaran juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas bila terjadi kepadatan di hari libur Natal dan Tahun Baru 2021. Misalnya, penerapan contra flow pada arus mudik dan arus balik. Namun pihaknya lebih fokus bagi kawasan DKI Jakarta.

Khusus pada malam Tahun Baru ia mengimbau masyarakat di sekitar Jakarta untuk tidak memasuki Ibu Kota dan tidak merayakan pergantian tahun di jalanan. Bahkan perayaan kembang api di Bundaran Hotel Indonesia dan Monas pun akan ditiadakan. Tempat wisata juga akan diminta tutup pukul 17.00 WIB demi menghindari lonjakan pendatang di lokasi tersebut.

Sambodo menyatakan pihaknya akan menindak masyarakat jika melanggar regulasi dalam masa libur Natal dan Tahun Baru, terutama pengendara kendaraan bermotor. Bagi pengendara yang ketahuan mengabaikan peraturan maka bisa melakukan di sidang di tempat, bukan di pengadilan.

Jika masyarakat membandel dan tak taat kepada peraturan, maka polisi dapat menjerat mereka dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"“Kami sudah siapkan juga adanya sidang di tempat dengan menghadirkan dari kejaksaan dan pengadilan, panitera, untuk para pelanggar agar dilaksanakan persidangan,” kata Sambodo.

Sambodo melanjutkan, pihaknya akan memeriksa kendaraan secara acak untuk mengetahui apakah sopir dan penumpang itu memiliki hasil tes swab antigen.

“Karena ini berkaitan dengan protokol kesehatan, bila nanti ditemukan ada reaktif kami koordinasi dengan dinas kesehatan dan instansi terkait untuk dibawa ke Wisma Atlet dan rumah sakit terdekat,” tegasnya.

Polri menggelar Operasi Lilin 2020 selama 15 hari, mulai 21 Desember 2020-4 Januari 2021. Dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 itu, Polri menerjunkan 83.917 personel yang dibantu 15.842 personel TNI serta 55.086 personel instansi terkait lainnya.

Para petugas akan ditempatkan di 1.607 pos pengamanan dan 675 pos pelayanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, dan objek vital lainnya.

Baca juga artikel terkait OPERASI LILIN 2020 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto