tirto.id - Beredar video polisi di media sosial yang terlihat sedang menertibkan masyarakat yang berada di Pasar Mardika, Kota Ambon yang tidak mengenakan masker. Sayangnya, penertiban itu terlihat menggunakan batang rotan yang dipukulkan ke kaki masyarakat yang dianggap tak mematuhi aturan saat pandemi COVID-19.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan peristiwa penertiban aparat kepolisian dengan menggunakan rotan ini. Menurut Roem kegiatan tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2020) bersama Gugus Tugas COVID-19 Maluku yang di dalamnya ada anggota Polda Maluku.
"Benar, Kamis (28/5), ada penertiban oleh Gugus Tugas Covid-19 Maluku yang di dalamnya ada anggota Polda Maluku," ucap Roem ketika dikonfirmasi Tirto, Jumat (29/5/2020).
Namun, Roem membantah penggunaan rotan tersebut merupakan bagian dari perintah ataupun prosedur dalam melakukan penertiban.
"Pada kegiatan tersebut ada oknum anggota Polda yang melakukan penertiban dengan jalan memukul masyarakat yang tidak gunakan masker dengan rotan," jelas Roem.
Ia menyatakan penertiban cara itu bukan kebijakan dari Polda maupun Gugus Tugas, dan dilakukan di luar kendali. Polda Maluku menyesali perbuatan anggotanya tersebut dan telah memeriksa delapan anggotanya yang terlibat dalam penertiban tersebut.
"Karena itu, 8 anggota Polda Maluku telah diamankan dan diproses oleh Propam Polda Maluku," jelas Roem.
Kebijakan melibatkan aparat TNI-Polri memang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk mendisiplinkan masyarakat dalam rangka menyongsong era new normal atau kelaziman baru.
"Pasukan berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB," kata Jokowi, Selasa (26/5) saat meninjau stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia Jakarta.
Pengerahan TNI dan Polri akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Persebarannya mungkin akan diperluas. Jumlah aparat yang dikerahkan mencapai 340 ribu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto