tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial Asma Dewi bersalah, Kamis (15/3/2018). Majelis hakim memberi hukuman berupa kurungan penjara lima bulan 15 hari, dipotong masa tahanan.
Dengan putusan ini ada kemungkinan Asma Dewi tidak perlu lagi mendekam di penjara, lantaran sebelumnya ia sudah ditahan sekitar 5 bulan.
"Putusannya sangat menggembirakan bagi kami semua, perjuangan kami selama ini membuahkan hasil yang baik," kata Kuasa Hukum Asma Dewi, Nurhayati. Dikatakan menggembirakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Asma Dewi dihukum lebih lama, dua tahun penjara.
Ada beberapa pertimbangan hakim ketika memutus perkara ini. Hakim menyatakan setuju terhadap pendapat Asma Dewi dan tim kuasa hukumnya, bahwa postingan Asma Dewi di Facebook yang menjadi pokok permasalahan adalah bagian dari kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
Namun, majelis hakim menyatakan kata "Koplak" dan "Edun" di postingan Asma Dewi terkait rencana impor jeroan hewan ternak oleh Kementerian Pertanian memang bentuk penghinaan.
"Itu yang masih jadi perdebatan antara kami dan hakim," kata anggota tim kuasa hukum Asma Dewi yang lain, Akhmad Leksono.
Tim kuasa hukum Asma Dewi maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi kedua pihak jika ingin banding.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino