tirto.id - Pemerintah berencana menggabungkan PT Asabri (Persero) ke dalam pengelolaan Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BP Jamsostek.
Meski Asabri tengah terseret kasus salah investasi, rencana tersebut bakal tetap berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Direktur Utama BPJS-TK Agus Susanto mengatakan, rencana penggabungan tersebut paling lambat berlangsung di tahun 2029.
"Nanti ada pembahasan lebih lanjut, kalau diregulasi kan jelas akhir 2029," jelas dia usai menghadiri acara sosialisasi kenaikan manfaat jaminan sosial di Ballroom Birawa, Bidakara Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Dalam Pasal 65 ayat 1 UU BPJS, tak hanya Asabri yang harus melebur ke BPJS-TK melainkan juga PT Taspen.
Masalahnya, karena saat ini Asabri tengah diterpa isu permasalahan keuangan maka rencana peleburan tersebut harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
"Tapi perjalan menuju kesitu sedang disiapkan pemerintah, saya kira pemerintah yang koordinasikan," terangnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS TK, Krishna Syarif, juga membenarkan soal koordinasi yang tetap intens dilakukan untuk memantapkan penggabungan Asabri dan Taspen ke dalam BPJS TK.
Belum lagi, rencana penggabungan tersebut tengah digugat oleh empat mantan purnawiraan TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon meminta materi yang mengatur peleburan Asabri tersebut dinyatakan tidak berlaku lantaran pekerjaan tentara memiliki karakteristik resiko yang berbeda dengan pekerja lain.
Gugatan tersebut muncul karena prajurit, rentan kehilangan nyawa atau paling tidak cacat dalam menjalankan tugas. Selain itu, pensiunan pun berpotensi aktif kembali bertugas sehingga data pribadi mereka perlu dirahasiakan.
Mengenai adanya gugatan tersbeut, Krishna mengatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"ENggak bisa jawab, sebaiknya tanya kementerian, kita fokus ke BPJS TK aja dulu. Soal BPJS TK, kita baru baca di media online, kita belum memahami, ada baiknya kita diskusi bersama, yang dimaksud beliau-beliau ini belum diminta [penjelasan dari pengadilan] juga," tandasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana