Menuju konten utama

BPJS TK akan Tangani Kasus Korban Pelecehan Seksual yang Di-PHK

Dina sudah melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke Dewan Pengawas, namun ia justru mendapatkan surat pemutusan kerja.

BPJS TK akan Tangani Kasus Korban Pelecehan Seksual yang Di-PHK
ilustrasi pemerkosaan trauma. foto/shutterstock

tirto.id - Mantan staf di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), Dina (bukan nama sebenarnya) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB.

Awalnya, Dina sudah melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke Dewan Pengawas, namun ia justru mendapatkan surat pemutusan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa pihak BPJS-TK akan menangani kasus ini sesuai prosedur.

“Permasalahan pribadi yang terjadi pada saudara SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh saudara RA [Dina]. Dewas [Dewan Pengawas] dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut,” kata Utoh.

Utoh menyatakan, Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi secara formal dengan DJSN. Selain itu, mereka juga akan membentuk tim panel adhoc yang terdiri dari lima orang. Lima orang tersebut meliputi tiga unsur, yakni dari pihak kementerian, DJSN, dan ahli. Tim tersebut yang akan menindaklanjuti laporan itu.

Pembentukan tim tersebut berdasarkan prosedur yang diatur dalam PP 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya aturan yang mengatur terkait perbuatan tercela.

“Kami pastikan proses penanganan ini enggak akan mengganggu operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Utoh.

Reporter Tirto juga mencoba mengkonfirmasi persoalan ini ke salah seorang Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh. Ia menegaskan bahwa masalah ini akan diselesaikan secara hukum.

Namun, saat ditanyakan apakah pemecatan terhadap Dina dengan alasan pencemaran nama baik, Poempida justru meragukan pernyataan tersebut. Poempida menyatakan, apabila Dina menyampaikan hal ini tanpa menunjukan bukti surat, maka Dina pasti berbohong.

Kemudian, reporter Tirto mengirimkan bukti surat pemecatan tersebut. Poempida tidak menjawab lebih jauh dan hanya menegaskan kembali bahwa kasus ini akan diselesaikan ke ranah hukum.

Dina bekerja sebagai staf Dewan Pengawas BPJS TK sejak Mei 2016. Ia ditugaskan sebagai sekretaris pribadi untuk terduga pelaku. Kepada reporter Tirto, Dina menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya sejak awal hingga berakhir dengan PHK yang ia terima pada 5 Desember 2018.

Kata Dina, pada Juli 2016, terduga pelaku merayu dan memintanya untuk berciuman. Tak cuma itu, Dina juga mengaku beberapa kali dipaksa berhubungan seks.

"[Ada] Kekerasan psikis kalau saya menolak dan lolos dari upaya nafsu syahwatnya. Seperti situasi kerja dibuat tidak nyaman, membentak-bentak saya untuk hal yang diada-adakan," kata Dina, Kamis (27/12/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto