Menuju konten utama

Arus Lalu Lintas di Depan KPU Mulai Dibuka

Aparat kepolisian mulai membuka kembali arus lalu lintas di sekitar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, usai pendaftaran dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Arus Lalu Lintas di Depan KPU Mulai Dibuka
Arus lalu lintas di sekitar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, usai pendaftaran dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Aparat kepolisian mulai membuka kembali arus lalu lintas di sekitar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, usai pendaftaran dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sejumlah personel masih melakukan pengaturan untuk memperlancar arus kendaraan. Selain itu, para pedagang masih memadati jalan depan KPU.

Para relawan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun hanya tersisa sedikit yang berdiam di depan KPU. Sementara itu, petugas kebersihan mulai membersihkan jalanan yang penuh sampah.

Untuk diketahui, bakal capres dan cawapres bisa melakukan pendaftaran untuk maju berkontestasi di Pilpres 2024 di Kantor KPU RI dimulai hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023.

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Rentang waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023. Jika dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap paslon. KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Selain itu, KPU mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke Kantor KPU. Pihak KPU akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap.

Berdasarkan UU Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Hingga saat ini, 575 kursi di parlemen, pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan capres-cawapres dari parpol atau koalisi parpol peserta pemilu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama, Ayu Mumpuni & Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Iftinavia Pradinantia, Hanif Reyhan Ghifari, Faesal Mubarok & Muhammad Naufal
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama, Ayu Mumpuni & Irfan Amin
Editor: Maya Saputri, Abdul Aziz, Bayu Septianto, Reja Hidayat, Intan Umbari Prihatin & Gilang Ramadhan