Menuju konten utama

Arti Pandemic Treaty WHO yang Diungkap Dharma Pongrekun

Artikel ini membahas lengkap Pandemic Treaty WHO yang diungkapkan Komjen Dharma Pongrekun.

Arti Pandemic Treaty WHO yang Diungkap Dharma Pongrekun
Bendera Organisasi Kesehatan Dunia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Istilah Pandemic Treaty WHO awalnya diungkapkan Dharma Pongrekun, seorang perwira tinggi Polri berpangkat Komjen (Komisaris Jenderal), lewat sebuah podcast Youtube.

Komjen Dharma Pongrekun hadir dalam podcast kanal Youtube dr. Richard Lee yang tayang sejak hari Sabtu, 27 Januari 2024.

Di sela-sela pembicaraan, ia mengungkit Pandemic Treaty yang dicanangkan WHO. Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri ini menyebutkan perjanjian akan diputuskan pada Mei 2024.

Eks Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut menilai WHO akan mengambil alih kedaulatan hingga mengatur segala sesuatu di dalam anggota tubuh manusia.

"Sebentar lagi ada yang namanya WHO Pandemic Treaty. Yang akan dilaksanakan pada... yang akan divoting pada bulan Mei. Apa itu?" tutur Dharma Pongrekun.

"WHO akan mengambil alih kedaulatan tubuh setiap manusia dan mereka yang atur segala sesuatunya mengenai tubuh kita," tegas jenderal bintang 3 itu.

Arti Pandemic Treaty WHO

Berdasarkan dokumen House of Commons Library milik Parlemen Inggris pada 14 Desember 2023 yang ditulis Dr Patrick Butchard dan Bukky Balogun, WHO (World Health Organization) alias Badan Kesehatan Dunia sedang mempersiapkan perjanjian persiapan penanganan pandemi.

Hal ini diawali ketika Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, mengeluarkan inisiatif perjanjian baru pada Maret 2021 tentang kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.

Inisiatif itu dibawa ke WHO. Kemudian dinegosiasikan, dirancang, hingga menjadi bahan perdebatan antar pemerintah di dunia.

Mereka mendorong terjadinya pendekatan seluruh pemerintah dan masyarakat, memperkuat kapasitas dan ketahanan nasional, regional dan global terhadap ancaman pandemi di masa depan.

Termasuk meningkatkan kerjasama internasional seperti sistem peringatan, pembagian data, penelitian dan produksi lokal, regional dan global, hingga mencakup distribusi tindakan medis dan kesehatan layaknya vaksin, obat-obatan, diagnostik dan peralatan pelindung diri.

Selain itu, terdapat aturan yang menyatakan respons internasional terkoordinasi berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional atau International Health Regulations.

Sekitar bulan Oktober 2021, WGPR (Working Group on Strengthening WHO Preparedness for and Response to Health Emergencies) menerbitkan laporan "zero draft".

Isinya penilaian manfaat konvensi, perjanjian, atau instrumen internasional WHO yang baru terkait kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.

World Health Assembly (WHA) alias Majelis Kesehatan Dunia WHO lalu membahas rancangan tersebut pada 29 November – 1 Desember 2021, hingga dibentuk badan perundingan antar pemerintah atau Intergovernmental Negotiating Body (INB).

Mereka bertugas merancang dan merundingkan konvensi, perjanjian, atau instrumen internasional WHO lainnya mengenai pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi.

Treaty (perjanjian) Zero Draft lalu diterbitkan pada 1 Februari 2023 dan menjadi pembahasan INB pada 27 Februari 2023 dan 3 Maret 2023.

Adapun isi Treaty (perjanjian) Zero Draft meliputi sejumlah ketentuan, antara lain adalah:

  • Definisi, cara, dan prosedur untuk menyatakan pandemi, dan apa arti sebenarnya bagi negara.
  • Bagaimana perjanjian dapat sejalan dengan Peraturan Kesehatan Internasional.
  • Prinsip-prinsip utama internasional yang akan memandu perjanjian, seperti hak asasi manusia, kedaulatan, kesetaraan, solidaritas, transparansi, akuntabilitas.
  • Bagaimana mencapai kesetaraan dalam rantai pasokan global untuk produk-produk terkait pandemi dan akses teknologi yang relevan.
  • Memperkuat ketahanan dan daya tanggap sistem kesehatan.
  • Negara anggota dan WHO harus berkoordinasi dan bekerja sama dalam kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.
  • Mendanai inisiatif kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.
  • Membentuk Badan Pengatur baru untuk perjanjian tersebut: COP (Conference of the Parties).
  • Masalah hukum umum lain yang berkaitan dengan perjanjian, seperti amandemen Undang-Undang, penarikan diri, dan penyelesaian sengketa.
Sementara WHO dilaporkan sudah melakukan peninjauan terhadap International Health Regulations (IHR) edisi tahun 2005. Mereka juga memiliki daftar referensi yang berisi usulan amandemen dan rekomendasi secara teknis.

Lebih dari 300 amandemen sudah dirancang sejumlah negara. Nantinya, amandemen itu akan ditinjau oleh sebuah komite.

Pada Desember 2023, Intergovernmental Negotiating Body alias INB melakukan pembicaraan lanjutan dengan negara anggota. Negara-negara tersebut mengusulkan amandemen pada 15 Januari 2024 dan menjadi pertimbangan pada pertemuan INB berikutnya, yakni 19 Februari – 1 Maret 2024.

Rencananya, INB bakal menyerahkan hasil pertemuan itu sebagai bahan pertimbangan pada acara Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) ke-77 yang digelar bulan Mei 2024.

Baca juga artikel terkait WHO atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra