tirto.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai argumen Politikus PDIP Arteria Dahlan tak berlandasan hukum.
Dalam sebuah diskusi daring, Arteria berpandangan OTT KPK tidak perlu dilakukan terhadap polisi, hakim, dan jaksa karena mereka simbol negara.
"Usulan tersebut juga bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Tidak melakukan OTT kepada aparat tetapi melakukannya kepada pihak lain merupakan bentuk diskriminasi," ujar Zaenur dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Terlebih lagi, menurut Zaenur, aparat penegak hukum bukan simbol negara. Simbol negara yakni bendera merah putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
OTT yang kerap dilakukan KPK kepada aparat penegak hukum tidak akan merusak kehormatan institusi penegak hukum tersebut. Melainkan perbuatan para anggota penegak hukum yang koruptif yang menciderai marwah mereka.
Lebih lanjut Zaenur mengatakan, mestinya setiap institusi saling menghormati proses hukum yang berlangsung kepada anggotanya sejauh alat buktinya kuat.
"Negara rugi jika suatu institusi tidak berani memproses hukum anggota institusi lain, karena khawatir akan mengganggu hubungan baik antar institusi," ujarnya.
Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unsoed pada 18 November 2021, Arteria menyebut "polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT."
Ia mengklaim pandangannya tidak pro-korupsi. Melainkan karena para penegak hukum tersebut "adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum."
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari