tirto.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta ritel modern dan mal agar tetap bisa beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai dilaksanakan 14 September 2020. Aprindo mengatakan hal ini diperlukan demi menghindari keterpurukan lebih lanjut maupun memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhannya.
“Ritel modern & mal tetap beroperasi secara normal dengan tidak membatasi jam operasional,” ucap Ketua Umum DPP Aprindo Roy N. Mandey dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Alasan Roy sederhana operasional ini ditujukan untuk menghindari potensi panic buying. Situasi ini pernah melanda Jakarta saat kasus COVID-19 mulai menjadi perhatian publik.
Roy bilang jika masyarakat menjadi paranoid dampaknya bisa serius. Sistem persediaan dan logistik bisa terganggu padahal di tengah pandemi, komponen ini harus dijaga dengna baik.
Di sisi lain, Roy juga mengkhawatirkan dampaknya pada pekerja di mal dan retail modern. Jika retail tidak bisa beroperasi bebas, maka pekerja akan dirumahkan lagi seperti awal pandemi bahkan perusahaan yang tidak bisa bertahan bakal terpaksa mem-PHK karyawannya.
Adanya retail modern dan mal, kata Roy, juga turut menjaga pemburukan ekonomi tidak terjadi terlalu dalam. Bahkan ia yakin ada multiplier effect yang bisa diraih meski dalam pandemi. Ia mencontohkan, UMKM, supplier, jasa antar online dan sebagainya dapat turut terbantu.
Sebagai gantinya, Roy memastikan mal dan retail modern bakal menerapkan protokol yang ketat. Bagi pengunjung, mereka harus melalui 2 kali pemeriksaan protap COVID-19, saat masuk mal dan toko ritel modern.
Di sisi lain ia juga meyakini risiko penularan di mal dan retail cukup kecil. Sebab masyarakat belum sepenuhnya yakin untuk kembali berekreasi seperti biasanya.
“Mal dan retail modern, bukan pembentuk klaster Covid-19 karena pergerakan jumlah pengunjung ke mal & retail saat ini relatif masih stagnan,” ucap Roy.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz