Menuju konten utama

APK yang Dipasang di Jalan Layang Rawan Menimbulkan Kecelakaan

Pemasangan alat peraga kampanye di jalan layang membahayakan pengguna jalan karena rawan copot, apalagi sekarang sedang musim hujan. 

APK yang Dipasang di Jalan Layang Rawan Menimbulkan Kecelakaan
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu dan Pertahanan Sipil melakukan penertiban spanduk alat peraga kampanye, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membeberkan bahwa jalan layang menjadi titik rawan setelah alat peraga kampanye (APK) dipasang secara masif. Bahkan, APK yang tidak dipasang dengan benar sudah beberapa kali membuat pengguna jalan celaka.

"Iya [di] Mampang, pokoknya jalan layang semuanya," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Latief Usman, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024),

Menurutnya, aparat kepolisian bersama Satpol PP secara rutin melakukan patroli setiap hari. Mereka juga berkoordinasi dengan para pimpinan partai politik (parpol), mengimbau agar pemasangan APK dilakukan lokasi yang tepat dan dengan cara benar.

Sejauh ini kecelakaan akibat APK yang menimpa pengguna jalan terjadi di Mampang, Jakara Selatan, dan Cakung, Jakarta Timur.

Latief menyampaikan, pihaknya tengah menganalisa sanksi bagi para pemasang APK yang tidak sesuai dan di tempat sembarangan hingga mencelakai pengguna jalan.

Hujan yang akhir-akhir ini kerap mengguyur Jakarta dan sekitarnya, ucap Latief, menjadi salah satu alasan APK jatuh dan menimpa pengguna jalan. Kendati demikian, pemasangan yang tidak benar juga menjadi penyebab lainnya.

“Kalau pemasangannya tidak benar dan membahayakan, tolong lebih diperhatikan lagi," kata Latief.

Sebelumnya, sejumlah baliho yang terbukti menimbulkan kecelakaan pengguna jalan disebut Latief sudah dilakukan pencopotan. Kendati demikian, dia tidak merinci jumlahnya.

“Ada, ada [yang dicopot], sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalo memang masih bisa diiket silakan diiket,” tuturnya.

Dia menjelaskan, apabila APK yang ditemukan masih bisa dikencangkan, maka aparat kepolisian dan Satpol PP yang berpatroli akan mengimbau pemiliknya untuk membereskan. Sebab, menurutnya, kepolisian dan Satpol PP mengutamakan tindakan preventif dan preemtif.

Baca juga artikel terkait ALAT PERAGA KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi