Menuju konten utama

Bawaslu akan Turun Tangan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Bawaslu bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) parpol peserta Pemilu 2024.

Bawaslu akan Turun Tangan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. ANTARA/Boyke Ledy Watra

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) parpol peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, penurunan APK sebenarnya tugas panitia pemilihan kecamatan (Panwascam). Padahal, kata dia, hal itu merupakan tugas dan kewenangan pemerintah daerah.

"Kenapa? Tidak ada lagi yang mau menurunkan. Satpol PP kadang enggak mau. Akhirnya kami yang menurunkan," kata Bagja di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasangkan tidak pada tempatnya.

"Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP, kami misal di beberapa pemprov akan berkoordinasi kembali, terutama APK yang tidak pada tempatnya dan membahayakan," ucap Bagja.

Bagja mengatakan pihaknya meminta Satpol PP menertibkan APK yang dipasangkan berpotensi membahayakan pengendara jalan.

"Kita minta Satpol PP melihat kembali. Karena kadang-kadang Satpol PP keterbatasan, tiba-tiba sudah terpasang, tidak memenuhi standar bagaimana kemanan dipasang di tiang listrik. Kan, enggak boleh karena bisa kebakaran,' tutup Bagja.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan untuk pemasangan alat peraga perihal tempat mana saja yang diperbolehkan, merupakan tugas KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemda setempat.

Dia mengatakan masing-masing pemda kabupaten/kota sudah memiliki ketentuan soal lokasi mana saja yang diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.

"Apakah itu dibentuknya perda, perbup, atau perwalkot yang mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan untuk memasang APK," kata Hasyim di Kompleks Senayan.

Diketahui, jalan protokol di Jakarta, nyaris tak ada celah yang tak ditutupi oleh poster maupun baliho bergambar calon anggota legislatif atau caleg, sejak masa kampanye dibuka oleh KPU.

Mirisnya, pohon-pohon yang masih menjadi bagian dari makhluk hidup juga harus terkena paku demi gambar caleg yang belum tentu menang di surat suara. Bila tidak gambar caleg, maka bisa dipastikan gambar capres/cawapres atau logo partai sepaket dengan jargon-jargonnya.

Baca juga artikel terkait BAWASLU RI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang