tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dapat mengganggu iklim usaha di Indonesia. Pasalnya para pelaku industri bakal terbatas ruang geraknya serta dapat mengeluarkan biaya yang lebih mahal untuk bisa mengakses air bersih.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani melihat draf RUU SDA itu mencampuradukkan fungsi sosial dan ekonomi. Ia tidak menolak apabila negara hendak memiliki kewenangan lebih terhadap SDA, akan tetapi Hariyadi meminta agar pertimbangan dari segi ekonomi juga diperhatikan.
“Di dalam konteks pengelolaan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), justru negara tidak punya investasi untuk SDA. Menurut pandangan kami, sebaiknya [SDA] tetap terbuka untuk swasta dan negara mengontrol melalui perizinan,” kata Hariyadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (21/8/2018).
Selain BUMN, pengelolaan SDA itu juga rencananya bakal diserahkan kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 RUU SDA, pelaku usaha pun diharuskan membayar sejumlah bank garansi serta menyisihkan 10 persen keuntungan untuk konservasi air.
Hariyadi menyebutkan selama ini para pengusaha mengambil air untuk keperluan industri dari sungai. Dengan mengoptimalkan air tersebut, ia mengklaim ada nilai ekonomis yang diperoleh dari situ.
Kegiatan yang dilakukan itu pun lantas terancam dilarang mengingat pada Pasal 63 RUU SDA ada imbauan agar industri melindungi sumber air yang digunakan. Selain diminta melindungi, pelaku usaha juga diimbau supaya membuka akses seluas-luasnya kepada orang lain yang ingin mengambil air langsung dari sumber yang sama.
“Tentunya kami akan betul-betul menyuarakan permasalahan ini kepada pemerintah dan parlemen. Yang kami khawatirkan, ini akan menyebabkan biaya [operasional] yang lebih besar,” ungkap Hariyadi.
Adapun Hariyadi sendiri mengaku Apindo tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU SDA. “Bahkan Kementerian Perindustrian tidak ikut dalam pembahasan,” ucap Hariyadi lagi.
Masih dalam kesempatan yang sama, Hariyadi menduga mekanisme yang diatur dalam RUU SDA itu hanya akan menciptakan rente ekonomi baru. Ia pun mengatakan bahwa industri dalam negeri yang berorientasi ekspor bisa jadi akan banyak yang tutup karena kebijakan tersebut.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora