tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatan terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di 2025. Hingga saat ini, Apindo belum mendapatkan penjelasan mengenai landasan keputusan tersebut serta bagaimana mekanisme penetapan upah di masa depan.
"Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, kepada Tirto, Sabtu (30/1/2024).
Bob mengatakan, ini bukan masalah keberatan atau tidak untuk mengimplementasikan kenaikan upah minimum tersebut. Namun, lebih kepada bicara soal mampu atau tidaknya dunia usaha mengakomodir kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tersebut.
"[Ini] bukan masalah keberatan atau tidak, tapi mampu atau tidak," tegas dia.
Sebab, jika pada akhirnya dunia usaha tidak mampu mengakomodir kenaikan upah minimum tersebut, maka ada empat alternatif akan ditempuh dunia usaha. Pertama mengajukan keberatan. Kedua melakukan efisiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga menunda investasi, dan terakhir keluar dari industri investasi di Surat Berharga Negara (SBN) yang bunganya lebih tinggi dari profit perusahaan.
Lebih lanjut, Bob mengatakan, ketidakpastian ini akan menyulitkan dunia usaha dalam merencanakan dan mengelola biaya tenaga kerja. Kenaikan upah yang tidak didasarkan pada perhitungan yang transparan dan jelas, dikhawatirkan dapat meningkatkan beban biaya perusahaan. Pada gilirannya dapat berpengaruh pada kestabilan dan kelangsungan usaha.
"Bagaimana upah ditetapkan ke depannya dan bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha ke depan," ujar dia.
Oleh karenanya, penting menurutnya memperhitungkan dampak kenaikan upah terhadap daya saing perusahaan, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan peningkatan biaya produksi.
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian ini, dunia usaha membutuhkan kejelasan untuk dapat merencanakan langkah strategis yang dapat mengurangi risiko dan menjaga stabilitas.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Dia menjelaskan bahwa usulan awal dari Menteri Ketenagakerjaan adalah sebesar 6 persen. Namun, setelah bertemu perwakilan organisasi dan serikat buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkannya menjadi 6,5 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah pekerja tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan sosial pekerja.
"Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang