tirto.id - Bank Indonesia (Bi) akan meluncurkan sistem identifikasi transaksi terbaru bernama Payment ID, yang diuji coba mulai 17 Agustus 2025.
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari transformasi digital di sektor keuangan nasional, yang diklaim bertujuan memperkuat infrastruktur pembayaran serta meningkatkan transparansi dalam aktivitas keuangan masyarakat. Uji coba awal akan difokuskan pada penyaluran bantuan sosial non-tunai agar lebih tepat sasaran.
Payment ID dirancang sebagai identitas keuangan tunggal bagi setiap warga negara yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Payment ID nantinya merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter
Melalui sistem ini, BI berharap dapat menyusun profil keuangan individu secara lebih terintegrasi, sembari memastikan perlindungan data sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Apakah Payment ID Berlaku untuk Semua Orang?
Payment ID akan berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK. Sistem ini menyediakan identitas digital unik berupa sembilan karakter, yang dihasilkan dari data kependudukan. Identitas tersebut menjadi acuan dalam pencatatan seluruh aktivitas keuangan individu.
Informasi yang tercatat dalam Payment ID mencakup beragam transaksi, mulai dari tabungan dan penggunaan dompet digital, hingga pinjaman, kredit, serta penerimaan bantuan sosial.
Dengan sistem ini, BI dapat memetakan kondisi keuangan masyarakat secara lebih presisi, yang dapat dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan, termasuk penyaluran bantuan atau penilaian kelayakan kredit.
Untuk izinnya, lembaga keuangan yang ingin mengakses informasi harus mengajukan permintaan resmi melalui BI. Pemilik ID akan menerima notifikasi dan diminta memberikan izin.
Jika izin tidak diberikan, data tidak akan dibagikan. Sistem ini dibangun berdasarkan prinsip privasi dan keamanan data sebagaimana diatur dalam UU PDP.
Ketentuan Payment ID 17 Agustus 2025
Selama masa uji coba, akses terhadap Payment ID sangat terbatas. Hanya otoritas yang berwenang (lembaga keuangan atau pihak ke-3) dan telah mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data, yang dapat mengakses informasi tersebut.
Sistem ini sepenuhnya berbasis consent, dengan pemilik data akan dimintai persetujuan sebelum informasi mereka dibagikan, termasuk kepada lembaga penyalur bantuan atau pihak perbankan.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa seluruh pengembangan dan penggunaan Payment ID tunduk pada ketentuan perlindungan data pribadi.
Proses verifikasi identitas dilakukan melalui kerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kerangka pemadanan data sosial ekonomi.
Payment ID tidak menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK, namun dirancang untuk melengkapi ekosistem pembayaran nasional dan memperkuat analisis sektor keuangan ke depan.
Baca artikel-artikel pilihan lainnya seputar sistem pembayaran digital di Indonesia melalui tautan berikut:Kumpulan Artikel Pembayaran Digital
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































