Menuju konten utama

Apakah Karyawan Swasta di Jakarta Ikut WFH Seperti ASN?

Sebagian ASN di Jakarta WFH mulai 21 Agusus 2023, bagaimana dengan karyawan swasta?

Apakah Karyawan Swasta di Jakarta Ikut WFH Seperti ASN?
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DkI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). WFH Jakarta dimulai pada 21 Agustus 2023, bagaimana dengan pekerja swasta?

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, DKI Jakarta akan melakukan uji coba penerapan WFH dalam memberikan kenyamanan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ASEAN.

KTT ASEAN sendiri akan dilaksanakan pada 4 hingga 7 September 2023. Menjelang pelaksanaan KTT ASEAN ini, ASN di seluruh DKI Jakarta akan bekerja dari rumah.

"Saya minta Pak Sekda, mulai tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba untuk bekerja dari rumah, tujuannya untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN,” ungkap Heru, dikutip Antara News.

Uji coba ini akan berlangsung selama tiga bulan. WFH pertama akan dimulai, pada 21 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 21 Oktober 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja secara fisik di kantor.

Selain untuk menyambut KTT ASEAN, kebijakan hybrid dalam bekerja ini diterapkan untuk menekan emisi gas pembuangan kendaraan yang menjadi penyebab utama udara tidak sehat di DKI Jakarta selama beberapa pekan terakhir.

Kebijakan WFH di Jakarta untuk Swasta

Sementara untuk sektor swasta, menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, pelaksanaan hybrid sistem bekerja bagi perusahaan swasta masih bersifat imbauan alias tidak wajib.

Hanya saja, menurut Joko, proporsi pegawai yang melaksanakan WFH akan disesuaikan selama KTT ASEAN pada 4 hingga 7 September 2023. Pekerja swasta yang WFH sebanyak 75 persen dan yang bekerja dari kantor 25 persen.

”Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti kantor dinas pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” tutur Joko.

Setelah pemberlakuan WFH selama dua bulan, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi efektivitasnya. Hasil evaluasi itu akan dijadikan pertimbangan bagi kebijakan selanjutnya.

”Kita lihat dulu, juga kita lihat kinerja PNS seperti apa," kata Joko, dikutip Antara News.

Isi Surat Edaran WFH ASN selama KTT ASEAN 2023

Isi surat edaran WFH untuk ASN selama KTT ASEAN tahun 2023, menjelaskan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Berikut isi dari surat edaran WFH untuk ASN perihal penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43:

1. Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)

2. Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan yang melaksanakan tugas di rumah (WFH) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

3. Imbauan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH), PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal.

4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada pemantauan dan pengawasan untuk memenuhi sasaran dan target kinerja organisasi, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu instansi Pemerintah perlu:

  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi
  • Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi
  • Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
  • Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca juga artikel terkait WFH ASN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra