tirto.id - Saksi nikah merupakan bagian dari rukun nikah dan syarat menjadi saksi nikah dalam sebuah pernikahan secara Islam setidaknya ada enam. Jika syarat saksi nikah tersebut tidak terpenuhi, maka saksi dinilai tidak layak dan harus diganti oleh orang lain.
Dalam sebuah akad nikah, wajib menghadirkan dua orang saksi untuk bisa dianggap sah. Perlu diperhatikan, bahwa tidak semua orang bisa menjadi saksi dan menjalankan tugas saksi nikah dalam pernikahan.
Kata ‘saksi’ berasal dari bahasa Arab (شھد) yang bermakna ‘berita pasti’. Pada kajian fikih, ‘kesaksian’ diambil dari kata (مشاھدة) yang maknanya ‘melihat dengan mata kepala’. Saksi bisa diartikan sebagai orang yang menyaksikan itu memberitahukan apa yang dilihat atau disaksikannya. Secara umum, arti saksi nikah adalah orang yang memenuhi syarat dan menyaksikan sebuah pernikahan.
Menurut salah satu ahli fikih Wahbah al-Zuhaili, dalam kitab al-Fiqih al-Islam Wa Adilatuhu jilid I, syarat seseorang bisa menjadi saksi dalam pernikahan adalah: “Tujuan yang jelas syarat-syarat saksi adalah berakal, baligh, berjumlah dua orang laki-laki, merdeka (bukan budak), adil, Islam, melihat dan mendengar, saksi pembicaraan orang yang berakad.”
Jadi seperti disampaikan di atas, yang bukan merupakan syarat sebagai saksi nikah adalah jika orang tersebut tidak memenuhi syaratnya.
Syarat Menjadi Saksi Nikah
Pada kitab Taqrib li Matni Abi Syuja’, jilid I disebutkan bahwa syarat saksi nikah sama dengan syarat wali nikah. Berikut penjelasannya:
1. Beragama Islam
Sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa saksi akad nikah harus beragama Islam. Karenanya walau persyaratan lain terpenuhi namun saksi tidak beragama Islam, maka dia tidak boleh menjadi saksi.2. Baligh
Dilansir laman Kemenag Jabar, baligh atau dewasa adalah salah satu syarat wali nikah. Karena itu anak kecil walau sudah tamyiz tidak boleh jadi saksi nikah. Ukurannya adalah kemampuan berpikir dan bertindak secara sadar dan baik.3. Berakal sehat
Maknanya adalah orang tersebut tidak sedang mengalami penyakit jiwa atau gila, yang menghilangkan akalnya saat itu.4. Merdeka
Merdeka maknanya tidak menjadi budak dari orang lain, karena budak tidak bisa bertindak sendiri dan ada di bawah kekuasaan tuannya.5. Laki-laki
Jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan saksi nikah harus lelaki.6. Adil
Imam Asy-Syafi‘i meriwayatkan hadits perihal adil ini, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang mursyid. Dijelaskannya, maksud mursyid dalam hadits tersebut adalah adil dan tidak fasik.”Sementara syarat lain yakni bisa melihat dan mendengar, ulama Syafiiyah banyak sepakat bahwa orang buta tidak boleh menjadi saksi nikah.
Menurut Sayyid Sabiq, dalam kitab Fiqh Sunnah jilid II, menyebutkan:
“Disyaratkan pada saksi berakal, baligh, mendengarkan perkataan orang yang berakad serta memahami tentang maksud akad perkawinan.”
Siapa yang Biasanya Jadi Saksi Nikah?
Lantas, saksi nikah berapa orang dan siapa yang biasanya menjadi saksi nikah? Dalam pernikahan Islam, jumlah saksi yang dibutuhkan adalah minimal dua orang laki-laki yang memenuhi syarat sebagai saksi nikah. Di mana saksi bisa satu orang dari wali mempelai perempuan dan satu orang dari wali mempelai laki-laki.
Berikut ini orang yang biasanya menjadi saksi nikah dalam sebuah pernikahan Islam
1. Keluarga atau Kerabat Dekat
Biasanya, saksi yang diambil berasal dari pihak keluarga mempelai pria atau wanita, seperti saudara, paman, atau sepupu.2. Teman Dekat
Selain keluarga, teman dekat dari mempelai pria atau wanita juga sering dipilih sebagai saksi.3. Pejabat Agama atau Masyarakat
Di beberapa daerah, tokoh agama setempat atau pejabat yang hadir dalam pernikahan juga bisa dijadikan saksi.Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Dhita Koesno