Menuju konten utama

Apa Saja Rukun Ijarah Beserta Pengertian dan Jenisnya?

Ijarah atau praktik sewa-menyewa merupakan salah satu bagian dari muamalah Islam. Lantas, apa rukun ijarah beserta pengertian dan jenis-jenisnya?

Apa Saja Rukun Ijarah Beserta Pengertian dan Jenisnya?
Ilustrasi ijarah mobil. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Salah satu jenis muamalah yang lazim dilakukan sehari-hari adalah praktik ijarah atau sewa-menyewa. Praktik ijarah ini diatur rinci dalam syariat Islam. Lantas, apa rukun ijarah, pengertian, dan jenis-jenisnya?

Secara definitif, ijarah adalah transaksi sewa-menyewa untuk menghasilkan manfaat tertentu, serta diganti dengan imbal balik, ongkos, atau upah atas penyewaan tersebut, sebagaimana dinyatakan Syekh Imam Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadi Al-Mubtadi'in (2002).

Sederhananya, ijarah juga bisa diartikan sebagai perjanjian kontrak, sewa-menyewa, atau praktik upah-mengupah dalam transaksi muamalah.

Hukum ijarah adalah mubah atau diperbolehkan. Dalilnya adalah hadis sebagai berikut:

“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melarang muzara’ah dan memerintahkan muajjarah (akad sewa-menyewa). Beliau bersabda: ‘Tidak apa-apa melakukan muajjarah’,” (H.R. Muslim).

Meskipun demikian, praktik ijarah menjadi haram apabila dilakukan dalam transaksi yang mengandung unsur maksiat atau mencelakakan orang lain.

Sebagai misal, haram hukumnya menyewakan alat atau senjata tajam yang akan digunakan untuk merampok atau mencuri harta orang lain.

Rukun-rukun Ijarah dalam Islam

Sebagaimana transaksi-transaksi muamalah lainnya, praktik ijarah baru menjadi sah apabila terpenuhi rukun-rukun sebagai berikut:

1. Shigat atau kalimat yang mengindikasikan adanya transaksi ijarah

Ijarah baru menjadi sah apabila ada shigat atau kalimat yang mengindikasikan adanya ijarah.

Sebagai misal, adanya permintaan untuk menyewa, serta rida dari pihak yang menyewakan.

Shigat ini dapat bercontoh: “Saya menyewakan mobil ini padamu selama sebulan dengan biaya Rp1 juta rupiah". Kemudian, pihak penyewa menjawab: “Saya terima.”

2. Upah atau ongkos sewa (ujrah)

Ongkos sewa dalam ijarah harus diketahui bersama, jangan sampai ongkos sewa berubah-ubah sehingga transaksinya menjadi gharar atau tidak jelas.

3. Pihak yang menyewakan (mukri/mukjir)

Pihak yang menyewakan sudah balig, berakal, tidak mabuk (penuh kesadaran), dan tidak terpaksa.

4. Pihak yang menyewa (muktari/mustakjir)

Demikian juga dengan pihak yang menyewa harus sudah balig, berakal, tidak mabuk (penuh kesadaran), dan tidak terpaksa.

Jenis-jenis Ijarah dalam Islam

Secara umum, praktik ijarah dalam Islam terbagi menjadi dua: ijarah atas manfaat dan ijarah atas pekerjaan, sebagaimana dikutip dari Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (2003) yang ditulis M. Ali Hasan.

Berdasarkan hal tersebut, ijarah tidak hanya sewa-menyewa benda mati, melainkan juga sewa jasa, tenaga, atau suatu keterampilan yang kemudian diganjar dengan upah atau honor tertentu.

Pertama, ijarah atas manfaat dikenal dengan istilah sewa-menyewa. Objek ijarahnya adalah benda, misalnya menyewa mobil, menyewa alat tenda kemah, menyewa kendaraan, dan sebagainya.

Kedua, ijarah atas pekerjaan atau dikenal juga sebagai upah-mengupah. Objek ijarahnya adalah tindakan, tenaga, keterampilan, atau jasa seseorang.

Ijarah atas pekerjaan adalah dengan mempekerjakan seseorang, yang pada hakikatnya adalah menyewa tenaganya untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Sebagai misal, menyewa seseorang untuk menyelesaikan jahitan atau tukang jahit, buruh bangunan, tukang sepatu, dan sebagainya.

Akad ijarah akan berakhir apabila tenggat waktu yang disepakati keduanya sudah habis.

Selain itu, praktik ijarah juga menjadi selesai apabila objeknya hilang atau musnah, misalnya rumah yang disewa terbakar atau baju yang dijahitkan hilang.

Pada kondisi yang lain, apabila orang yang berakad ijarah meninggal, sewa-menyewa juga dianggap usai karena praktik ijarah tidak bisa diwariskan.

Baca juga artikel terkait FIKIH MUAMALAH atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom