Menuju konten utama

Pengertian Syirkah, Jenis, Rukun, dan Syaratnya dalam Islam

Syirkah adalah bentuk kerja sama usaha yang jenis, rukun, dan syarat-syaratnya diatur dalam Islam.

Pengertian Syirkah, Jenis, Rukun, dan Syaratnya dalam Islam
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Syirkah merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang diatur dalam Islam, mulai dari jenis, rukun, hingga syarat-syaratnya.

Nahdatul Ulama (NU) dalam rilisnya menyebutkan bahwa syirkah adalah istilah fiqih untuk jalinan kerja (partership) dalam kepemilikan tasharruf (pengelolaan).

Menurut Mustahdi dan Mustakim dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2017) syirkah secara bahasa diartikan sebagai perseroan. Sementara, secara istilah syirkah merujuk pada suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat melakukan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Kegiatan syirkah diperbolehkan sesuai dengan firman Allah dalam surat Shad ayat 24 sebagai berikut:

وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ

Artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, dan amat sedikitlah mereka ini,” (QS Shad ayat 24).

Jenis-Jenis Syirkah

Secara umum, syirkah dibagi menjadi empat macam, yaitu syirkah 'inan, syirkah abdan, syirkah wujuh, dan syirkah mufawadah. Berikut penjelasan keempat jenis syirkah:

1. Syirkah 'inan

Moh Faizal dalam "Syirkah Prinsip Bagi Hasil pada Pembiayaan di Bank Syari'ah" menyebutkan bahwa syirkahal-inan atau 'inan adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk memasukkan bagian tertentu dari modal yang diperdagangkan.

Keuntungan dalam usaha syirkah 'inan dibagikan pada seluruh anggota sesuai dengan kesepakatan bersama. Modal yang dikeluarkan oleh anggota dalam syirkah 'inan harus sama.

Sebagai contoh, Tirta dan Adi ingin menjalankan bisnis penyewaan kendaraan. Oleh karena itu, masing-masing dari mereka harus mengeluarkan modal senilai Rp50 dan keduanya juga wajib bekerja dalam usaha tersebut.

Modal yang diberikan harus berupa uang. Modal lain seperti bangunan atau mobil baru bisa dijadikan modal jika dihitung nilainya saat akad. Oleh karena itu, jika nantinya usaha tersebut untung ataupun rugi, maka keduanya memperoleh bagian atau kerugian yang sama.

2. Syirkah 'abdan atau syirkah amal

Syirkah 'abdan atau syirkah amal adalah jenis usaha yang dilakukan dua pihak atau lebih yang masing-masing anggota hanya memberikan kontribusi kerja (amal) tanpa kontribusi modal (mal).

Kontribusi kerja dalam syirkah 'abdan tidak dibatasi kesamaan profesi atau keahlian. Setiap anggota dapat bekerja dalam ranah yang berbeda-beda sesuai dengan keahliannya masing-masing.

Namun, perlu diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan dalam syirkah 'abdan merupakan pekerjaan yang halal. Misalnya, Tirta dan Adi sama-sama berprofesi sebagai nelayan. Keduanya melaut bersama dan hasil tangkapan akan dijual bersama.

Hasil keuntungan berjualan ikan tersebut mereka bagi berdua dengan keuntungan 40 persen dan 60 persen sesuai dengan kesepakatan.

3. Syirkah wujuh

Mustahdi dan Mustakim menyebutkan bahwa syirkah wujuh pada hakikatnya masuk dalam syirkah 'abdan. Bedanya, dalam syirkah wujuh dikenal dengan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal.

Syirkah wujuh sendiri merupakan kerja sama yang didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang dalam masyarakat. Setiap anggota yang terlibat dalam syirkah wujuh berkontribusi kerja atau amal. Sementara, pihak ketiga berkontribusi dalam modal atau mal.

Contoh kegiatan syirkah wujuh adalah Tirta dan Adi ingin membeli barang dari pedagang dengan sistem kredit, dengan masing-masing sepakat memiliki barang tersebut senilai 50 persen. Jika barang tersebut laku terjual, maka keuntungannya dibagi dua, sementara harga pokoknya dikembalikan pada pedagang.

4. Syirkah mufawadah

Menurut Moh Faizal, syirkah mufawadah adalah jenis gabungan dari ketiga syirkah lainnya, yaitu syirkah 'inan, syirkah 'abdan, dan syirkah wujuh.

Usaha jenis syirkah mufawadah akan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan anggotanya, sementara kerugiannya ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya.

Apabila jenis syirkahnya berupa syirkah 'inan, maka kerugian ditanggung oleh pemodal sesuai dengan porsi modal masing-masing. Sementara, pada pada syirkah wujuh, maka kerugian ditanggung oleh anggota berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki.

Rukun dan Syarat Syirkah

Menurut NU, rukun syirkah diatur dalam kitab Al-Fiqhul Islam wa-Adillatuhu yang ditulis oleh Syeikh Wahbah Al-Zuhaili. Menurut kitab tersebut setidaknya ada tiga jenis rukun dan syarat syirkah, yaitu:

1. Dua orang yang berakad atau bertransaksi

Syarat orang yang bertransaksi atau melakukan akad harus memiliki kecakapan dalam mengelolah harta atau tasaruf.

2. Objek transaksi atau ma'qud alaih

Objek transaksi dapat berupa pekerjaan atau modal. Syarat objek yang dijadikan transaksi harus halal dan diizinkan oleh agama.

3. Akad atau sigat

Syarat akad yang sah harus berupa tasarruf atau aktivitas pengelolaan.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy