Menuju konten utama

Apa Kriteria Penerima BSU dan Kapan Jadwal Pencairan BSU Tahap 2?

Apa saja kriteria penerima BSU dan cek penerima BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apa Kriteria Penerima BSU dan Kapan Jadwal Pencairan BSU Tahap 2?
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Cara mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 2022 menjadi pertanyaan bagi mereka yang hingga saat ini belum menerima bantuan dari pemerintah tersebut.

Guna mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 2022 ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi, beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 2022, yaitu,

Cara dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 2022

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 2022 cair?

Lantas kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 2022 akan cair?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama ini mengabarkan rencana penyaluran subsidi tahap 2 tersebut. Informasi ini disampaikan Ida Fauziyah selaku Menteri Kemnaker dalam konferensi pers pada Jumat, (16/9/2022).

“Minggu depan setelah selesai verifikasi tahap kedua, BSU akan segera disalurkan,” jelas Ida.

Dalam konferensi pers tersebut, Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima data 2.460.915 orang calon pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya kemudian akan melakukan proses pemadam untuk memastikan bahwa nama-nama dalam data tersebut tidak mendapatkan bantuan lain maupun bukan PNS, TNI, atau Polri.

Dilansir kanal Instagram Kemnaker, instansi tersebut saat ini sedang melakukan proses verifikasi data calon penerima BSU tahap 2. Proses ini akan dilakukan secara cepat dan tepat, supaya manfaat bantuan dapat dirasakan pekerja atau buruh lebih luas.

Penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 belum cair dan masuk rekening

Meski begitu, ada pula sejumlah kendala yang menyebabkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 belum juga bisa cair dan masuk ke rekening pekerja.

Mengutip Instagram Kemnaker berikut beberapa alasan mengapa pekerja tidak kunjung menerima BSU 2022 tahap 1:

1. Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU;

2. Pekerja sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, sedang dibekukan, tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau tidak terdaftar.

Apa pekerja yang di PHK masih bisa terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022?

Lantas, bagaimana dengan pekerja atau buruh yang mengalami PHK, apakah mereka masih bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022? Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK masih bisa mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 asal memenuhi persyaratan sebagai berikut,

1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai Juli 2022

2. Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022

Sementara itu, bagi Anda yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dapat melakukan pengecekan mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca juga artikel terkait BSU atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya