tirto.id - Kasus pencopotan sementara Kabid Propam Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro pada tanggal 10 April 2023 menuai sorotan. Tetapi, kata kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, pencopotan itu sudah sesuai prosedur.
Seperti diberitakan Antara News, Kombes Budi mengatakan, pemberhentian sementara itu dilakukan supaya pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara berjalan dengan lancar.
Menurut dia, pemberhentian itu terkait kasus pencurian BBM ilegal. Setelah diaudit, Kombes Budi bilang, masih ada barang bukti yang hilang dan belum bisa dipertanggung jawabkan oleh penyidik ketika gelar perkara di ruangan Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.
“Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri,” ungkap Kombes Budi.
"Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara, agar tidak mengganggu proses tersebut, maka Kombes Pol Teguh Triwantoro sementara kami non-aktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," kata Kombes Budi.
Respons Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul
Pemberhentian sementara Kombes Teguh dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara turut direspons oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Dia menduga, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya telah melakukan abuse of power.
Pacul bilang, Kombes Teguh diangkat dan ditugaskan oleh Polri pusat dan tidak bisa diberhentikan oleh Kapolda Kaltara. Dia pun menduga ada masalah di balik persoalan ini.
Untuk itu, Pacul meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini. Bahkan, Pacul juga membuka peluang supaya masalah ini dibawa ke Komisi III DPR RI.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Brigjen, Sandi Nugroho mengatakan, seorang Kapolda bisa saja mencopot sementara jajarannya apabila ada masalah yang berat.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, pencopotan sementara Kombes Teguh sudah sesuai dengan prosedur.
"Pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal biasa yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan organisasi," kata dia seperti dikutip Antara News.
Kombes Budi menegaskan, aturan soal pemberhentian itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal ayat 4 ayat (2), kata dia, disebutkan jika anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan/atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.
“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karier. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : 522/IV/KEP./2023,” kata Budi.
Sebagai informasi, Kombes Teguh Triwantoro dilantik menjadi Kabid Propam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya pada akhir Juni 2022 lalu. Jabatan itu sebelumnya dipegang oleh Kombes Pol. Dearystone.
Editor: Iswara N Raditya