tirto.id - Bambang Wuryanto atau yang lebih dikenal sebagai Bambang Pacul belakangan ramai dibicarakan di media sosial.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini viral setelah pernyataan kontroversinya tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di rapat DPR beberapa waktu lalu.
Akibat pernyataannya itu, nama Bambang Pacul kini muncul sebagai topik pembicaraan trending di berbagai platform media sosial.
Lalu, siapa sebenarnya sosok politisi Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang viral di media sosial?
Profil Bambang Pacul Politisi PDIP
Bambang Pacul merupakan politisi di Indonesia dengan nama asli Bambang Wuryanto. Dikutip dari laman resmi DPR RI, Bambang Pacul lahir di Sukoharjo pada 17 Juli 1956 (usia 66 tahun).
Nama Bambang Pacul sendiri ia peroleh karena berasal dari keluarga petani. Dalam sebuah kesempatan, ia mengaku bahwa julukan 'Pacul' disematkan di dalam namanya oleh teman-temannya saat muda.
Julukan ini diberikan karena sang kakek bekerja sebagai petani dan memiliki peralatan berupa pacul. Julukan ini juga menjadi pembeda bagi namanya, yaitu 'Bambang' yang dulu cukup umum digunakan banyak anak lain di tempat ia dibesarkan.
Bambang Pacul saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP Jawa Tengah. Bambang menyelesaikan seluruh pendidikan formalnya di Jawa Tengah, tepatnya di kota Solo mulai tahun 1969 hingga 1974.
Kemudian, ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1990 dengan studi Teknik Kimia dan memperoleh gelar Sarjana strata 1 (S1).
Lalu, ia kembali menempuh studi S2 di Universitas Prasetya Mula tahun 1993 dengan mengambil studi S2 strategi. Setelah lulus, ia bergabung dengan partai PDIP dan diangkat sebagai Ketua Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
Setelah beberapa tahun, ia akhirnya diangkat sebagai Ketua Badan Pendidikan dan Pelatihan Pusat di DPP PDKI Perjuangan pada tahun 2000. Bambang masuk di parlemen pertama kali setelah Pemilu 2004.
Sejak saat itu, ia selalu terpilih menjadi anggota DPR. Total ia telah bergabung sebagai anggota DPR sebanyak 4 periode, yaitu tahun 2004 - 2009, tahun 2009 - 2014, tahun 2014 - 2019, dan tahun 2019 - 2024.
Sebelum menjabat sebagai anggota DPR RI, Bambang Pacul pernah menduduki sejumlah jabatan. Ia diketahui pernah menjadi direktur utama (dirut) LPPM Prismagama Purwakarta dan PT.Sarana Yasa Manunggal.
Kontroversi Bambang Pacul
Kontroversi Bambang Pacul terjadi saat rapat Komisi III DPR yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud hadir ke Senayan untuk meminta DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga.
Sayangnya, alih-alih menyetujui langsung RUU Perampasan Aset itu, Bambang Pacul justru mengaku tidak berani mengesahkannya.
Menurutnya, jika ingin mengajukan pengesahan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD sebaiknya bukan melobi DPR, melainkan 'juragan' atau ketua partai masing-masing anggota DPR.
"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak,” kata Bambang dalam rekaman rapat komisi III DPR yang dirilis di Youtube DPR RI, Rabu (29/3/2023).
“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini (DPR), enggak bisa, Pak,” lanjut dia.
Ia turut mengungkapkan bahwa dirinya siap mengesahkan RUU tersebut apabila "ditelepon ibu (Megawati). Ia juga mengklaim bahwa anggota-anggota DPR di sini bekerja untuk bosnya.
“Republik di sini ini gampang Pak, Senayan ini, lobinya jangan di sini Pak, ini korea-korea ini nurut bosnya masing masing," pungkasnya.
Pengesahan RUU Perampasan Aset sendiri memang telah menuai desakan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga lembaga negara. RUU ini diketahui telah mangkrak sejak 2006.
Koalisi masyarakat sipil menilai, RUU Perampasan Aset harusnya bisa dimanfaatkan untuk merampas kekayaan para pejabat yang belakangan viral akibat harta kekayaannya yang tak masuk akal.
Tak hanya masyarakat sipil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong hal serupa. Komisi antirasuah menyebut maraknya sorotan masyarakat terhadap harta kekayaan pejabat publik dapat menjadi momentum pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Editor: Iswara N Raditya