tirto.id - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dapat digugat di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Pernyataannya [Bambang] Pacul itu bisa di[gugat] etik loh," ujar Bivitri dalam keterangan persnya, Senin, 3 Oktober 2022.
"Mana bisa DPR menghukum hakim karena putusannya tidak menyenangkan mereka. Walaupun barangkali tak mengubah keputusannya, tapi sering kita melakukan itu untuk pendidikan publik. Biar mereka (DPR) merasa diawasi," tambahnya.
Bivitri menyebut para anggota DPR termasuk Bambang Pacul terlalu percaya diri dengan pernyataannya karena meyakini tak akan ada yang menyalahkan hal tersebut.
"Karena di sana tidak ada yang bakal bilang ini salah. Kami yakin mereka kepedean, karena yakin nggak ada yang bilang ini salah," ujar Bivitri.
Lebih lanjut, Bivitri menyebut bahwa jika Hakim Aswanto resmi diberhentikan melalui mekanisme yang dilakukan Komisi III DPR, nantinya semua hakim MK akan menyatakan semua UU yang digugat konstitusional.
"Saya bayangkan nanti MK semua putusannya semua yang diuji konstitusional. Artinya penguasa akan bisa melakukan apapun yang mereka mau," ujar Bivitri.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul menyebut pemecatan Aswanto terkait dengan kinerjanya yang mengecewakan. Hal yang membuat kecewa adalah karena setiap hasil legislasi DPR kerap dianulir oleh hakim MK yang salah satunya adalah Aswanto.
"Tentu kita kecewa, karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia. Padahal dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu mengusulkan seseorang untuk menjadi direksi di perusahaanmu dan dia mewakili owner, kebijakanmu tidak searah dengan owner gimana? Itu nanti bikin susah," kata Bambang Pacul pada Jumat (30/9/2022).
Pacul menegaskan bahwa setiap hakim MK yang dipilih oleh DPR harus memiliki komitmen, terutama perihal produk undang-undang yang telah mereka buat.
"Ini bukan karena kekecewaan. Tapi ini menunjukkan Anda tidak komit dengan kita. Sehingga kita mohon maaf. Kita akan menggunakan hak kita," ujarnya.
Setelah diberhentikan dari hakim MK, Aswanto akan digantikan oleh Guntur Hamzah yang saat ini masih menjabat sebagai Sekjen MK.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri